Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli, sifatnya Rule of reason
Kontrak yang mengatur produksi dan/atau pemasaran barang, atau  penggunaan jasa dari 2 sampai d. Tiga kelompok tiga pelaku ekonomi atau dua s.d.  pelaku usaha tertentu.
Contoh: Produksi mie instan 75 yang dijual di Indonesia berasal dari kelompok pelaku ekonomi A, B dan C. Artinya ikatan antara pelaku ekonomi A, B dan C sudah bersifat oligopolistik.
Â
2. Penetapan harga (price fixing), sifatnya per se
Kesepakatan antar pelaku usaha untuk tujuan persaingan yang mengarah pada penyesuaian (kolusi) untuk mengatur harga. Ini juga dikenal sebagai kartel harga.
Contoh: Beberapa perusahaan taksi telah sepakat untuk menaikkan tarif bersama.
Catatan: Pemeliharaan harga merupakan bentuk kesepakatan pemeliharaan harga. Ada juga kesepakatan berupa diskriminasi harga (merugikan pesaing), predatory price (pengurangan harga), dan fixed resale price (peraturan harga jual kembali  produk).
3. Pembagian wilayah, sifatnya rule of reason
Suatu kesepakatan antara pelaku ekonomi yang bertujuan untuk saling bersaing dalam berbagi bidang pemasaran.
Contoh: Perusahaan A hanya menjual produk di Jawa Tengah dan Perusahaan B hanya menjual produk di Jawa Timur.
4. Pemboikotan, sifatnya per se dan rule of reason
Kesepakatan antara beberapa ekonomi:
 a) (hambatan masuk) untuk mencegah masuknya ekonomi baru.
 b) membatasi pergerakan pelaku usaha lain yang menjual atau membeli  produk.
Contoh: Asosiasi Produsen Tembakau setuju bahwa petani tembakau hanya menjual tembakau  kepada produsen tembakau yang menjadi anggota asosiasi.
5. Kartel, sifatnya per se
Kesepakatan antar pelaku ekonomi kompetitif menimbulkan penyesuaian (kolusi) untuk mengatur kuota produksi dan/atau pangsa pasar. Kartel juga bisa bersifat penetapan harga (price-fixing).
Contoh: Beberapa perusahaan semen telah sepakat untuk mengurangi produksi selama dua bulan untuk mengurangi pasokan
6. Trust, sifatnya rule of reason
Dengan bergabung dengan perusahaan besar, ditandatangani perjanjian kerjasama antara pelaku ekonomi, namun keberadaan masing-masing perusahaan  tetap berjalan.
Contoh: Dua perusahaan yang bersaing (A dan B) berpura-pura menjadi merger, tetapi pada kenyataannya A dan B Â dikelola sebagai dua perusahaan yang terpisah.
7. Oligopsoni, sifatnya rule of reason
Perjanjian untuk menguasai penerimaan pasokan barang/jasa dalam suatu pasar oleh  2 s.d. 3 pelaku usaha atau 2 s.d. 3 kelompok pelaku usaha tertentu.Â
Contoh: Pembuat mie A, B, Â C bersama-sama berjanji akan menyerap 75% pasokan tepung negara.
8. Integrasi vertikal (vertical integration), sifatnya rule of reason
Ini adalah kesepakatan antara perusahaan yang berada pada tahap produksi produk tertentu, tetapi semuanya berada di bawah kendali satu entitas (anak perusahaan), dengan tujuan untuk  memenangkan persaingan tidak sehat secara kolektif.
Contoh: Perusahaan hulu mengakuisisi perusahaan hilir. Akuisisi ini memperoleh kekuatan pasar, yang  disalahgunakan untuk memenangkan persaingan  tidak sehat.
9. Perjanjian tertutup (exclusive dealing), sifatnya per se
Perjanjian  antara pemasok dan penjual produk untuk mencegah pelaku usaha lain mengakses pasokan yang sama atau mencegah suatu produk dijual kepada pihak tertentu.
Contoh: Perjanjian antara pembuat tepung A dan pembuat pasta B bahwa jenis tepung yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada  usaha lain.
10. Perjanjian dengan luar negeri
Semua  perjanjian terlarang ditandatangani tidak hanya antara operator ekonomi domestik tetapi juga dengan operator ekonomi luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H