3. Pembagian wilayah, sifatnya rule of reason
Suatu kesepakatan antara pelaku ekonomi yang bertujuan untuk saling bersaing dalam berbagi bidang pemasaran.
Contoh: Perusahaan A hanya menjual produk di Jawa Tengah dan Perusahaan B hanya menjual produk di Jawa Timur.
4. Pemboikotan, sifatnya per se dan rule of reason
Kesepakatan antara beberapa ekonomi:
 a) (hambatan masuk) untuk mencegah masuknya ekonomi baru.
 b) membatasi pergerakan pelaku usaha lain yang menjual atau membeli  produk.
Contoh: Asosiasi Produsen Tembakau setuju bahwa petani tembakau hanya menjual tembakau  kepada produsen tembakau yang menjadi anggota asosiasi.
5. Kartel, sifatnya per se
Kesepakatan antar pelaku ekonomi kompetitif menimbulkan penyesuaian (kolusi) untuk mengatur kuota produksi dan/atau pangsa pasar. Kartel juga bisa bersifat penetapan harga (price-fixing).
Contoh: Beberapa perusahaan semen telah sepakat untuk mengurangi produksi selama dua bulan untuk mengurangi pasokan
6. Trust, sifatnya rule of reason
Dengan bergabung dengan perusahaan besar, ditandatangani perjanjian kerjasama antara pelaku ekonomi, namun keberadaan masing-masing perusahaan  tetap berjalan.