Padahal telah kita ketahui bersama bahwa sudah banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Seperti adanya TransJakarta yang diimplementasikan sejak tahun 2003, commuter line, pembangunan fly over, under pass di berbagai titik sudah dilaksanakan.Â
Buktinya kemacetan tetap saja terjadi. Solusi atas kemacetan ini hanyalah berbentuk penambahan jenis transportasi.
Lalu bagaimana dengan pembangunan MRT, LRT dan berbagai fasilitas yang baru? Apakah dapat dikatakan sebagai strategi pengulangan sistem yang terdahulu? Semua masyarakat boleh berpendapat ya atau tidak.
Apabila kebijakan pembangunan transportasi ini dapat menekan angka kemacetan di Jakarta, tentu saja kebijakan diambil pemerintah patut diacungi jempol. Namun apabila hasilnya sama saja, tentu kita sebagai masyarakat yang peduli dengan kota Jakarta dapat memberikan aspirasi terbaik kepada negara.Â
Menurut penulis, negara dapat melakukan pengenaan cukai terhadap kendaraan roda empat. Karena mayoritas jalanan Jakarta dipenuhi oleh mobil-mobil pribadi yang menyebabkan kemacetan.
Berbeda dengan pajak, cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan. Atas pengaruh negatif tersebut, diharapkan cukai dapat menekan penggunaan kendaraan roda empat di jalan raya.Â
Secara definisi, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
 Sejauh ini cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupa Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.Â
Pemerintah melalui DJBC dapat bekerja sama dengan Pemda DKI dalam hal mengimplementasikan pengenaan cukai ini. Pengenaan cukai dapat dilakukan dengan 2 (dua) kategori. Kategori pertama, berupa pengenaan cukai terhadap kendaraan roda empat bagi kendaraan berplat nomor Jakarta (plat B). Sedangkan kategori kedua, pengenaan cukai yang hanya dilakukan pada kendaraan roda empat berplat nomor luar Jakarta.
 Sistem pemungutannya pun perlu dirancang sedemikian rupa. Misalnya saja pengenaan cukai dapat dilakukan saat pengeluaran dari pabrik/tempat penyimpanan yang secara nyata akan dijual di pasaran Jakarta. Selanjutnya pembeli akan membayar sebesar harga jual kendaraan tersebut yang di dalamnya sudah termasuk cukai.
 Jadi, sifatnya hanya pengenaan cukai apabila akan membeli kendaraan baru di Jakarta. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki kendaraan roda empat berplat B, dapat dikenakan cukai sesuai perlakuan kategori kedua. Kategori kedua diperuntukkan bagi kendaraan berplat nomor luar Jakarta, dapat dilakukan pengenaan cukai pada pos-pos tertentu ketika memasuki kota Jakarta.Â