Pada tanggal 12 Desember tahun 1959 terjadilah serahterima pemerintahan dari raja terakhir Kerajaan Banggai, Syukuran Aminuddin Amir selaku pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Banggai di Luwuk kepada Bupati Bidin. Serahterima berdasarkan Surat Keputusan Menteri P.U.O.D Nomor U.0.7/9/6 – 1042 tanggal 16
April tahun 1960 selaku pejabat Kepala Swatantra Tingkat II Banggai yang disaksikan Residen Koordinasi Sulawesi Tengah R.M.Khusno Dhanupugo.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 47 tanggal 13 Desember tahun 1960, Daswati II Banggai termasuk pada Provinsi Sulawesi Utara – Tengah. Pada masa jabatan Bupati Bidin, wilayah Kabupaten Banggai dibagi dalam dua Wedana yang disesuaikan dengan kondisi geografi. Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulaweai Tengah tanggal 4 Februari tahun 1961 Nomor Pemb./1/1961 antara lain :
1) Kewedanan Banggai yang berkedudukan di Luwuk terdiri dari :
a. Kecamatan Luwuk meliputi 5 (lima) Distrik masing-masing, Distrik Luwuk, Kintom, Batui, Lamala dan Distrik Balantak.
b. Kecamatan Pagimana terdiri dari 2 (dua) Distrik Bunta dengan pusat kedudukan di Kecamatan Pagimana.
2) Kewedanan Banggai Laut, berkedudukan di Banggai terdiri :
a. Kecamatan Banggai meliputi 3 (tiga) Distrik masing-masing : Distrik Banggai, Labobo Bangkurung, dan Distrik Totikum berkedudukan di Kecamatan Banggai.
b. Kecamatan Kepulauan Peling atau Tinangkung meliputi 4 (empat) Distrik masing-masing : Distrik Tinangkung, Bulagi, Buko dan Distrik Liang dengan pusat kedudukan di Salakan.
Adapun penyelenggaraan roda pemerintahan Tingkat II Banggai secara riil baru dimulai setelah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banggai yang pertama dikukuhkan pada tanggal 8 Juli 1960, Tanggal 8 Juli. Tanggal inilah yang setiap tahun diperingati sebagai hari lahirnya Kabupaten Banggai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H