Obat digunakan oleh seseorang untuk meringankan berbagai keluhan penyakit yang di deritanya. Namun, tahukah kita bahwa tidak semua obat dapat digunakan bebas tanpa resep dokter.
Tanda "pengenal" Â pada kemasan obat menjadi penting untuk diperhatikan jika kita ingin efek obat yang kita minum benar untuk menyembuhkan bukan malah menimbulkan efek negatif lainnya.
Tanda pengenal ini merupakan penggolongan terhadap obat untuk menjaga keamanan penggunaan obat bagi konsumen. Penggolongan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI.Â
Penggolongan obat tersebut antara lain :
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli langsung di apotik atau toko obat berizin tanpa resep dokter. Tanda pengenal obat golongan ini yaitu lingkaran hitam dengan warna hijau dibagian tengahnya. Biasanya obat yang memiliki tanda ini merupakan obat-obat untuk mengatasi gejala ringan penyakit.
Contoh obat yang dapat kita temukan yaitu Paramex, Panadol, Saridon dan sebagainya.Â
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas ditandai demgan simbol lingkaran hitam yang berwarna biru. Obat ini merupakan obat keras namun aman di gunakan tanpa resep dokter. Pada obat bebas terbatas tanda tidak hanya lingkaran biru, peringatan penggunaan obat ditambah dengan aturan pemakaian yang juga penting untuk di perhatikan.
Dari kandungannya obat ini biasnaya telah mengalami percampuran beberapa zat aktif untuk meredakan beberapa gejala sekaligus seperti batuk-pilek.
Contoh obat yang mudah kita temukan antara lain Komix, Mixsagrip, Bisolvon dan sebagainya.Â
Peringatan penggunaan ini tercetak pada kemasan obat dengan warna hitam dan tulisan putih sehingga jelas dapat dilihat oleh konsumen.
3. Obat Keras
Obat keras merupakan obat yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Obat keras terdiri dari obat-obatan yang mengobati penyakit yang serius.. Â Golongan obat ini dapat menimbulkan efek berbahaya bila salah cara mengkonsumsinya. Tanda obat keras dengan lingkaran hitam berwarna merah dan terdapat huruf K dibagian tengah mudah untuk dibedakan dengan tanda lainnya.
Contoh obat keras adalah berbagai antibiotik (Cetirizine misalnya) , Ranitidin (obat lambung), Diazepam (obat tidur), Asam Mefenamat (obat pereda nyeri), Simvastatin (obat penurun kolesterol).Â
4. Jamu
Jamu merupakan obat dengan kandungan bahan herbal dan di olah dengan cara tradisional meski beberapa telah dikemas secara pabrikan. Obat golongan jamu pada tanda pohon dengan lingkaran hijau biasanya dibawah simbol tersebutpun tertulis tulisan JAMU.
Contoh obat golongan ini yang paling mudah kita temui adalah Tolak Angin, Antangin, Larutan Penyegar Cap Badak dan sebagainya.Â
5. Obat Herbal Terstandar
Obat herbal terstandar merupakan obat herbal yang telah diolah dengan teknologi tinggi. Obat ini telah di uji dan teliti khasiat dengan perhitungan standar kesehatan klinik. Pengemasannya oun dilakukan dengan alat-alat canggih. Tanda obat ini adalah tiga tanda bintang dalam lingkaran hijau.Â
Contoh obat herbal terstandar misalnya Kiranti (pereda nyeri haid), Diapet (obat diare) dan sebagainya.Â
6. Fitofarmaka
Obat fitofarmaka mirip dengan obat herbal terstandar. Tandanya seperti gambar bunga salju dengan lingkaran berwarna hijau. Obat golongan ini juga berbahan dasar bahan-bahan alami. Perbedaannya adalah pengolahan bahan baku hingga menjadi obat dilakukan dengan cara yang lebih canggih lagi dan juga obat telah diteliti khasiatnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.Â
Contoh obat jenis ini adalah Scott Emulsion (vitamin dan minyak ikan), Â Stimuno (penambah imun tubuh) Â dan sebagainya.Â
7. Obat Narkotik
Dari namanya saja obat ini sudah diketahui memiliki efek yang membahayakan sehingga obat ini hanya boleh dikonsumsi pada waktu-waktu yang diperlukan dan tentu dengan reseo dokter.
Obar ini biasanya digunakan pada proses pembiusan atau anti nyeri tingkat tinggi seperti Morfin untuk meredakan nyeri kanker. Dirumah sakitpun penggunaan obat jenis ini sangat dipantau ketat.
Bahkan beberapa ruang di rumah skait yang menyimpan sediaan obat ini pada tempat khusus yang saat dibuka alarmnya terus berbunyi hingga ditutuo kembali. Bahkan sampah ampul bekas obat tersebut dibuang pada tempat khusus yang tidak mudah diakses sembarangan orang.
Begitulah pembagian golongan obat berikut tanda pengenal pada masing-masing obat. Semoga dapat diperhatikan saat menggunakan obat. Jangan salah ya...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H