Kedua, mewujudkan kampung layak anak, kota ramah anak. Kampanye kota Layak anak, tidak hanya sebatas menjadi slogan saja, tetapi diwujudkan dengan terpenuhinya hak-hak anak. Oleh karenanya semua pihak, sekolah, keluara masyarakat, harus memahami dan melaksanakan amanah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (No 23/2002, No 35/2014) serta Kepres Ratifikasi Konvensi Anak.
Ketiga, Peran keluarga, tokoh agama /tokoh masyarakat untuk memberikan teladan serta mendukung terciptanya keluarga yang sakinah, bahagia dan sejahtera.
Anak merupakan amanah Tuhan yang harus dijaga, ditunaikan hak-haknya. Dalam Ajaran Islam diperintahkan bahwa, Â "Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka" mengandung spirit untuk menjaga keluarga dari segala hal yang merugikan dan membahayakan, baik di dunia ,sampai akhirat.
  Dalam aturan pemerintah (Kementerian Agama), terdapat surat pengantar nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Desa/Kalurahan yang dikenal dengan N5, yaitu Surat Izin dari Orang-tua pengantin bila calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun. Disini bisa dikatakan bahwa  usia 21 tahun merupakan  usia yang dianggap dewasa untuk menikah.
Anak juga sebagai generasi penerus cita-cita bangsa. Cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045, akan terwujud bila terpenuhinya dukungan generasi yang berkualitas, kompeten, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang unggul dan ahlak mulia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H