Kualitas Dosen tentu menjadi kekuatan individu Dosen dalam mengimplemtasi kegiatan terutama belajar dan berkarya yang di dukung oleh manajemen kampus, jangan pilih kasih terhadap kinerja Dosen karena hal ini tidak menemukan Dosen berkualitas "melalui orang dalam karena unsur kedekatan" maka kesempatan promosi dan penghargaan hanya sebatas "angan dan angin".
Tinjauan Kewajiban Dosen:
Hak dan kewajiban sangat saling berkaitan terutama dalam menjalankan kegiatan seorang Dosen, untuk itu Dosen juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Â
Kewajiban ini berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), pengembangan diri, dan menjaga integritas profesi. Kewajiban utama dosen meliputi:
1. Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi:Â
Dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, Dosen wajib melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejatinya Dosen wajib melaksanakan serta ikut berkontribusi dalam hal pemikiran baik secara teknis maupun non teknis.
Tridharma ini merupakan inti dari tugas dan fungsi dosen dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan diperkuat dasar literasi yang kuat, secara tidak langsung Dosen akan mendapatkan pengetahuan dan kelimuan baru dalam hal kegiatan Tridharma tersebut.
2. Meningkatkan Kualifikasi Akademik dan Kompetensi:Â
Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, Dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Jangan sampai ketinggalan dari perubahan dan perkembangan global baik secara nasional maupun secara internasional.
Hal ini penting untuk memastikan dosen selalu update dengan perkembangan terkini di bidangnya, ini menjadi tantangan dalam mengembangkan keilmuan baik dalam pembelajaran, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
3. Memenuhi Kualifikasi yang Dipersyaratkan:Â