Pajak oh Pajak? Begitu istimewanya "dirimu" mendapat jatah setiap bulan dari penghasilan kami yakni "seluruh karyawan Indonesia", tidak terasa dipotong secara otomatis, sehingga bagi kami biasa saja? Meski terkadang "nyesak dan mengenaskan" karena potongan pajak mengurangi kebutuhan yang akan digunakan setiap bulannya.
Kontribusi karyawan mempunyai semangat "melalui potongan penghasilan" tidak bisa dihindari juga bahwa ini menjadi kewajiban sebagai karyawan, berapa % dari pendapatan akan dikenakan pajak. Tentu potongan pajak ini tergantung besaran upah atau gaji yang diterima setiap bulannya. Artinya setiap karyawan pasti beda-beda kecuali gajinya UMR/UMK, itupun bisa beda juga karena tunjangan dan lain sebagainya.
Sistem ber-Negara di Indonesia "mengajak semua masyarakat untuk berpertisipasi dalam hal pembayaran pajak" tentu ini banyak manfaatnya "dari kita untuk kita semua" atau dari karyawan satu dengan karyawan yang lainnya. Seperti kita ketahui bersama hasil pemungutan pajak yang terlihat untuk "pembangunan jalan umum, pembangunan jembatan penghubung, pembangunan jalan tol, pembangunan sarana atau fasilitas umum, dan lainnya.
Atas dasar kepentingan semua pihak, maka pajak dijadikan tulang punggung bangsa terutama dalam mengedepankan cita-cita bangsa "memajukan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia" dengan melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Yang salah satu sumber dananya didapatkan dari pajak penghasilan atau upah kerja karyawan.
Penekanan Regulasi pajak menjelaskan bahwa potongan pajak gaji karyawan atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. PPh 21 ini umumnya berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian/ payroll karyawan oleh suatu perusahaan.
Peraturan pajak penghasilan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024.
Â
Sebagai contoh, "untuk yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun maka PhKP nya hanya Rp 6 juta per tahun. Untuk itu dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300 ribu. Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5%".
Itu gambaran atau simulasi bila gaji 5 juta perbulan, coba bayangkan bila penghasilannya semakin tinggi atau besar bahkan sampai 100 juta, secara sadar pemotongan pajaknya semakin tinggi juga. Oleh karena itu kemanfaatan uang pajak, semoga dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Masyarakat sadar atas dasar sukarela yang menjadi keharusan "bagian penting dari warga bangsa Indonesia" akan mengawali kegiatan pemerintahan terutama oknum-oknum yang tidak bermoral dalam penyalahgunaan uang pajak. Potensi terjadinya penyimpangan sangat terbuka lebar, siapapun melihat hal tersebut "bisa saja tergoda" dengan jumlah uang banyak.
Dari berbagai perspektif hasil uang pajak yang dipergunakan pemerintahan dalam hal pembangunan "pasti masyarakat bangga" dan mengucapkan terima kasih. Namun, menjadi perhatian bila hal-hal yang disengaja melakukan biaya-biaya yang tidak seharusnya dianggarkan oleh pemerintah.
Â
Keluh Kesah Karyawan Terhadap Pajak PPH 21 :
Pada kesempatan yang berbeda saya mencoba ngobrol bersama rekan kerja yang sama-sama bekerja dan kesehariannya "teman kerja dikantor" terkadang iseng ngobrolin pajak, terutama di awal tahun 2024 "pajak menggila" semakin tinggi potongannya. Seakan-akan tidak memihak atas kepentingan dan tidak memperkirakan nasib karyawan.
Obrolan dengan karyawan 1 :
Saya =Â "Bu, mau tanya dong, kok pajak gede banget ya awal tahun ini "apakah sesuai dengan yang di e-mail dari HR".
Ibu = Kemudian Ibu A 'menjawab ' ya pak sudah sesuai dengan informasi dari HR. Â Â Saya =Â ohh gitu bu 'baiklah kalau begitu' terima kasih informasinya ya.
Ibu =Â Bapak itu bersyukur, kalo potongan nya gede "berarti gajinya bapak gede juga kan".
Saya =Â ngak gitu juga sih bu, tapi minta ampun deh "pajaknya luar biasa" dan terasa banget potongannya.