Jadi, dengan adanya SOP "agar tidak terjadinya pelanggaran, kelalaian dan penyimpangan" seperti contohnya "tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), bekerja tidak menggunakan peralatan dan perlengkapan kerja, tidak membuat laporan kerja, memperkerjakan karyawan tanpa dibekali induksi atau pelatihan, meninggalkan kerja tanpa izin atasan ditempat kerja, melakukan tindakan penyimpangan seperti pelecehan seksual, judi, narkoba, pencurian, dan lain sebagainya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H