Penulis :Â Noto Susanto.,S.E.,M.M.,CSTMI.,CPHCM.,CNHRP.,CHLP.,CPS.,CPI.,CCSRMP.,CPRM.
Tentang: Security Karir, Security Konsep, Penulis Harian Lepas, Penulis 15 Buku, Dosen Ilmu Manajemen UNPAM, Head of L&D OCS Group Indonesia, Intrepenership.
"Anda bingung memikirkan risiko atau belum tahu risiko mau dibuang kemana"? Atau anda belum tahu juga berbagi risiko kepada siapa, jangan khwatir dalam pembahasan kali ini, akan diuraikan secara tuntas terkait "Risk Transfer". --- Transfer risiko membuat Anda tidur pules dan nyeyak, tidak perlu khwatir lagi dengan usaha atau bisnis yang anda tekuni saat ini? Tapi jangan berharap banyak dengan transfer risiko "bahwa risikonya akan hilang" melainkan membuat anda lebih tenang dalam memikirkan apa yang akan terjadi hari esoknya.---
Risk Transfer  bagian dari pengalihan risiko atau membagikan risiko kepada pihak lain yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman serta tanggung jawab terhadap semua jenis risiko yang telah disepakati oleh kedua pihak tersebut. Baik dari sisi ekonomi dan finansial, aset perusahaan, asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, sumber daya manusia yang berada di perusahaan, kebijakan pemerintah maupun kebijakan perusahaan itu sendiri dan hal lainnya yang bisa dibagikan risiko yang ada.
Mentransfer risiko kepada pihak yang mempunyai kemampuan menganalisa terhadap aspek apa saja yang menjadi prioritas , terutama risiko yang sering terjadi atau risiko yang dinilai levelnya high (risiko level tinggi) dengan demikian semua kegiatan perusahaan fokus terhadap operasional yang menjadi dasar produck management yang dijalaninya.
Output produck yang dihasilkan menjadi lebih fokus terutama keuntungan yang diperoleh perusahaan, secara tidak langsung perusahaan meningkatkan inovasi kegiatan produksi karena risiko sudah dipindahkan kepada pihak lain. Namun, secara perilaku atau budaya kerja tetap menjadi tanggung jawab manajemen internal, oleh karenanya agar dilakukan pengawasan secara berkala agar tidak terjadi pelanggaran, penyimpangan, kelalaian, dan lain sebagainya.
Diversifikasi atau strategi manajemen risiko ditentukan oleh kekuatan pimpinan perusahaan, walaupun keuntungan menjadi fokus utama "yang harus diingat ---bahwa risiko datang kapanpun bisa terjadi" jadi jangan takut mengeluarkan biaya juga untuk perbaikan baik yang sudah direncanakan atau atas dasar rekomendasi terkait kondisi yang tidak menentu seperti contoh perubahan letak atau lokasi kerja, kebutuhan peralatan dan perlengkapan kerja baru, pemberian penghargaan kepada karyawan dan lain sebagainya.Â
----"Membagikan risiko bukan berarti risiko diserahkan semunya kepada pihak lain, melainkan masih mengikat terhadap tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan evaluasi aktivitas yang ada dalam perusahaan atau bisnis Anda yang dikelolah"-----Tidak bisa dihindari "mau sembunyi dimanapun risiko yang berawal dari kejadian atau peristiwa pasti menghampiri Anda, oleh sebab itu segala bentuk apapun atau objek apapun pasti ada risikonya baik kecil maupun besar"-----Begitu juga logika dalam kehidupan sehari-hari, walaupun menjauhi dari risiko "tetap saja datang"?.
Secanggih apapun strategi, konsep, teknologi, prosedur, sistem sampai dengan sumber daya manusia yang mempunyai keterampilan tinggi "risiko tetap datang dan risiko akan menghampiri sendirinya"? Suka tidak suka atau mau tidak mau, perusahaan wajib mempersiapkan budget untuk menghadapi risiko tersebut. Atau ada tindakan manual yang bisa mengatasi risoko namun belum aman dan tidak ada jaminan untuk ganti rugi, karena bersifat internal perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Beberapa Cara Transfer Risiko yang mungkin bisa digunakan dalam perusahaan Anda :
Pola Polis Asuransi :Â
Biasanya setiap perusahaan yang bergerak sesuai jenis bidangnya masing-masing, banyak menggunakan polis asuransi sebagai solusi untuk mempekecil risiko yang akan dihadapi, dengan mengalihkan risiko keuangan ke perusahaan asuransi secara otomatis banyak hal harus diketahui dan sepakati bersama terutama premi atau perjanjian kedua belah pihak terhadap risiko-risiko yang telah ditetapkan.Â
Dari premi tersebut perusahaan sudah bisa memprediksi hal apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan dan hal apa saja juga yang diterima oleh perusahaan asuransi tersebut. Oleh karenanya walaupun asuransi tidak menjadi solusi 100 %, namun bisa membuatkan perancanaan terhadap biaya yang harus dikeluarkan dalam menangani risiko yang sudah di identifikasi atau risiko diluar dugaan atau darurat yang sulit dinilai dengan uang.Â
Secara konsep asuransi sudah menjadi proses manajemen dalam memitigasi risiko yang di anggap penting atau yang berhubungan dengan pihak ketiga lainnya, menjadi lebih percaya terhadap perusahaan tersebut. Pihak berkepentingan bisa saja akan melakukan kerja sama bisnis baik dari inventasi atau produk yang dihasilkan dari masing-masing perusahaan dengan catatan sama-sama menguntungkan baik dari secara finasial maupun integritas atau reputasi perusahaan.Â
Yang perlu diketahui dari sisi pola transfer risiko asuransi adalah "perilaku sumber daya manusia" yang menganggap enteng atau menganggap remeh, dengan asuransi bisa bebas melakukan apa saja walaupun melanggar prosedur atau kodek etik perusahaan. Perlu diberikan pemahaman agar menjadi kebiasaan dan kesadaran untuk asuransi risiko bukan berarti masalah semakin bertambah banyak terutama dari tindakan, perilaku dan perbuatan yang tidak mengikuti standar operational prosedur kerja yang baik.
Jangan juga berpikir, membayar asuransi secara terus menerus tapi risiko tidak pernah ada atau tidak pernah menggunakan asuransi tersebut "rugi donk"? Sekarang coba dibalik, risiko datang bertubi-tubi atau banyak kejadian di perusahaan Anda "Apakah Untung" karena bisa menggunakan asuransi? Tentu tidak menguntungkan, justru banyak hal terbuang sia-sia baik dari sisi waktu, operasional, biaya, pekerjaan lainnya. Maka dari itu, walaupun tidak ada risiko ya mungkin belum waktunya karena risiko datang pasti tiba-tiba.Â
Jadi, keuntungan dan kekuatan risiko ada pada bagaimana yang mengelola risiko di perusahaan tersebut, mampu menganalisa dan membatasi dari level risiko "low risk, medium risk, high risk sampai dengan fataliti". Artinya risiko itu bisa diprediksi dengan menentukan premi atau biaya yang akan dikeluarkan. Oleh sebab itu, owner perusahaan harus memperiapkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk risiko. Anggap saja biaya hilang, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang?
Pola Memperdayakan Outsourcing:
Outsourcing merupakan perusahan yang mempersiapkan tenaga kerja atau sumber daya manusia untuk dipekerjakan ditempat customer atau klien yang akan menggunakan jasa pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Pekerjaan outsourcing tidak berhubungan dengan bisnis inti seperti jasa pengamanan, jasa kebersihan, receptionist, office boys, driver, office suppprt atau jasa pendukung lainnya.Â
Kerja sama antara kedua belah pihak "kontrak kerja  sama" tentu mempunyai standar kerja masing-masing baik yang tertuang dalam KPI (Key Performance Indicator) atau SLA (Standard Level Angreement) melalui SOW (Scope of Work) di lingkungan kerja. Bila dilihat dari sisi risiko, pihak pengguna jasa akan lepas tangan atau tanggung jawab dari beban kerja yang di anggap mampu untuk menyelesaikam semua pekerjaan yang menjadi kesepakatan bersama. Baik pekerjaan teknis, operasional, maupun dari pengelolaan sumber daya manusia lainnya.
Mengapa harus menggunakan Outsourcing? Tentu mempunyai alasan dan pertimbangan khusus terutama dalam mempersiapkan Sumber daya manusia terutama dari sisi "mulai dari penerimaan karyawan baru sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perhitungan masa pensiun karyawan tersebut. Oleh sebab itu, pengguna jasa tidak terlalu memikirkan hal tersebut karena sebagian risikonya sudah dibagikan kepada pihak pengguna jasa, namun bukan berarti pengguna jasa lepas tangan atau tidak mau bertanggung jawab.
Walaupun risiko sudah dibagikan, perhatikan juga perjanjian kerja kedua belah pihak antara "pengguna jasa dan penyedia jasa" biasanya ada beberapa poin yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Sudah tentu, dibalik itu semua ada risiko yang akan dihadapi baik secara financial maupun secara non financial, entah dari kinerja karyawan atau tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan "keduanya bisa menghancurkan nama baik perusahaan" akan berdampak terhadap reputasi perusahaan.
Keuntungan dari pengguna jasa dengan menggunakan outsourcing lebih merasa aman dan nyaman terhadap pleksibel karena menerima hasilnya saja, hemat biaya tidak perlu mempersiapkan biaya rekrutmen, pelatihan sampai dengan biaya pensiun atau pensangon karyawan, dan secara otomatis menginginkan karyawan yang mempunyai keterampilan yang bagus dari penyedia jasa, dalam hal ini boleh dikatakan "terima bersih".Â
Sedangkan kelemahan menggunakan outsoucing diantaranya pengguna jasa tidak memiliki kendali penuh terhadap sumber daya yang disediakan, ternyata ada risiko juga yang harus diwaspadai informasi internal bisa disebarkan ke pihak luar baik negatif maupun positif, tingkat loyalitas terkadang  masih belum dipercayai 100 % perlu dorongan untuk menumbuhkan etos kerja yang baik, dan  kerja sama yang kurang baik atau kurang harmonis apalagi pengguna jasanya terlalu banyak tekanan "bukannya solusi justru bertambah masalah baru".Â
Maka dari itu, walaupun pengguna jasa itu "anggap saja" dan sudah menyerahkan sebagian potensi risiko kepada penyedia jasa, jangan depas begitu saja. Perlu menjadi rekan kerja sama yang baik dalam hubungan pekerjaan secara profesional, diberikan evaluasi diajak pertemuan bila ada hal yang belum dikerjakan atau target belum tercapai atau ada hal serius yang harus diselesaikan secepatnya. Sehingga beban kerja yang dialami oleh penyedia jasa bisa teratasi sesuai dengan harapan bersama terutama kepada pengguna jasa.
kata kuncinya "walaupun sudah mentransfer risiko kepada penyedia jasa" tetap menjalinkan hubungan baik, entah itu komunikasi "jangan gampang marah-marah, dikit-dikit komplain mentang-mentang klien atau pengguna jasa tersebut". Memang mempunyai hak penuh untuk hak komplain, tapi dilihat dulu situasi dan kondisi "jangan setiap hari atau bahkan setiap detik komplain...hehehe" ini pengalaman ya yang bisa dirasakan juga oleh pengguna jasa atau penyedia jasa lainnya.
----- Jadi transfer risiko dengan pola outsourcing ini, memiliki dampak positif terhadap kedua belah pihak yang saling menguntungkan baik secara finansial, sosial, eknomi, dan yang menonjol adalah memperdayakan sumber daya manusia sebanyak-banyaknya terutama kesempatan membuka lapangan pekerjaan baru. Ayo----transfer risiko kepada jasa outsourcing, biar perusahaan dan Anda sendiri hidup lebih tenang, tidur nyeyak, dan lebih santai "untuk risiko biarkan kami yang tanggung-----.
Pola Jasa Lembaga atau organisasi Umun lainnya Â
Pola Jasa lembaga atau organisasi umum lainnya adalah segala sesuatu hal yang berbetuk kerja sama diatas kontrak atau MOU (Memorandum of Understanding) sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau bisnis, bisa mengatasi risiko yang akan terjadi di perusahaan tersebut. Selain yang sudah diuraikan diatas "asuransi dan outsourcing" pola jasa ini sangat penting juga terutama dalam keadaan darurat yang biasanya tidak sering ada kejadian.
***
Namun demikian, bukan berarti menunggu risiko terjadi baru bertindak untuk melakukan komunikasi kepada pihak ketiga, akan tetapi harus dianalisa dengan cermat sebelum mengalami keadaan darurat. Sebetulnya bisa-bisa saja, perusahaan tidak melakukan kerja sama kepada pihak ketiga "tergantung perusahaan iti sendiri, karena setiap perusahaan beda-beda baik struktur organisasi, margin perusahaan, dan lain sebagainya.
Contoh yang bisa direkomendasikan dari pemegang saham atau pemilik perusahaan seperti pengacara yang bisa membantu kasus hukum baik internal maupun eksternal, pihak penyedia transportasi, peralatan dan perlengkapa kerja lainnya, pihak yang menyediakan pelatihan dan pengembangan karyawan, debcolector untuk proses penagihan asuransi atau cicilan customer yang belum bayar atau kesalahan proses lainnya. Biasanya perusahaan  membutuhkan jasa untuk proses yang mengurangi risiko dalam perusahaan tersebut.
Dari jenis risiko yang sudah dianalisa oleh management, tentunya mempersiapkan juga biaya-biaya untuk pengalihan risiko yang ada diperusahaan. Harapanya kegiatan jasa tersebut bisa menghasilkan keuntungan perusahaan seperti pengacara bisa membantu menyelesaikan perkara "baik itu kasus tindakan kriminal atau kasus yang akan mengakibatkan reputasi perushaan" karena surat izin atau hal lainnya, sehingga jika tidak dibantu oleh pengacara perusahaan bisa dicabut IMB (Surat Mendirikan Bangunan) atau surat-surat dokumen lainnya.
***
Dengan pentingnya jasa lembaga tersebut, maka perusahaan bisa lebih fokus terhadap permasalahan yang akan diselesaikan seperti menyiapkan data, informasi, laporan kerja, atau yang berhubungan perusahaan lainnya. Risiko bisa dialihkan atas dasar kerja sama dengan vendor atau pihak ketiga yang bisa memberikan solusi terhadap risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan Anda atau organisasi tertentu baik swasta, pemerintah maupun perusaahaan keluarga lainnya.
Dari uraian diatas, dapat diberikan gambaran secara keseluruhan bahwa "transfer risiko" segala bentuk usaha yang bisa diperdayakan atau bisa diajak kerja sama, itu semua bagian mengalihkan risiko atau mengurangi permasalahan yang akan dihadapi "baik risiko kecil maupun risiko besar" artinya-----yang harus ditarik benang birunya "risiko tidak bisa hilang begitu saja-----hanya bisa memperkecil risiko namun tidak menghilang risiko. Salam berbagi risiko !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H