Walaupun risiko sudah dibagikan, perhatikan juga perjanjian kerja kedua belah pihak antara "pengguna jasa dan penyedia jasa" biasanya ada beberapa poin yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Sudah tentu, dibalik itu semua ada risiko yang akan dihadapi baik secara financial maupun secara non financial, entah dari kinerja karyawan atau tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan "keduanya bisa menghancurkan nama baik perusahaan" akan berdampak terhadap reputasi perusahaan.
Keuntungan dari pengguna jasa dengan menggunakan outsourcing lebih merasa aman dan nyaman terhadap pleksibel karena menerima hasilnya saja, hemat biaya tidak perlu mempersiapkan biaya rekrutmen, pelatihan sampai dengan biaya pensiun atau pensangon karyawan, dan secara otomatis menginginkan karyawan yang mempunyai keterampilan yang bagus dari penyedia jasa, dalam hal ini boleh dikatakan "terima bersih".Â
Sedangkan kelemahan menggunakan outsoucing diantaranya pengguna jasa tidak memiliki kendali penuh terhadap sumber daya yang disediakan, ternyata ada risiko juga yang harus diwaspadai informasi internal bisa disebarkan ke pihak luar baik negatif maupun positif, tingkat loyalitas terkadang  masih belum dipercayai 100 % perlu dorongan untuk menumbuhkan etos kerja yang baik, dan  kerja sama yang kurang baik atau kurang harmonis apalagi pengguna jasanya terlalu banyak tekanan "bukannya solusi justru bertambah masalah baru".Â
Maka dari itu, walaupun pengguna jasa itu "anggap saja" dan sudah menyerahkan sebagian potensi risiko kepada penyedia jasa, jangan depas begitu saja. Perlu menjadi rekan kerja sama yang baik dalam hubungan pekerjaan secara profesional, diberikan evaluasi diajak pertemuan bila ada hal yang belum dikerjakan atau target belum tercapai atau ada hal serius yang harus diselesaikan secepatnya. Sehingga beban kerja yang dialami oleh penyedia jasa bisa teratasi sesuai dengan harapan bersama terutama kepada pengguna jasa.
kata kuncinya "walaupun sudah mentransfer risiko kepada penyedia jasa" tetap menjalinkan hubungan baik, entah itu komunikasi "jangan gampang marah-marah, dikit-dikit komplain mentang-mentang klien atau pengguna jasa tersebut". Memang mempunyai hak penuh untuk hak komplain, tapi dilihat dulu situasi dan kondisi "jangan setiap hari atau bahkan setiap detik komplain...hehehe" ini pengalaman ya yang bisa dirasakan juga oleh pengguna jasa atau penyedia jasa lainnya.
----- Jadi transfer risiko dengan pola outsourcing ini, memiliki dampak positif terhadap kedua belah pihak yang saling menguntungkan baik secara finansial, sosial, eknomi, dan yang menonjol adalah memperdayakan sumber daya manusia sebanyak-banyaknya terutama kesempatan membuka lapangan pekerjaan baru. Ayo----transfer risiko kepada jasa outsourcing, biar perusahaan dan Anda sendiri hidup lebih tenang, tidur nyeyak, dan lebih santai "untuk risiko biarkan kami yang tanggung-----.
Pola Jasa Lembaga atau organisasi Umun lainnya Â
Pola Jasa lembaga atau organisasi umum lainnya adalah segala sesuatu hal yang berbetuk kerja sama diatas kontrak atau MOU (Memorandum of Understanding) sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau bisnis, bisa mengatasi risiko yang akan terjadi di perusahaan tersebut. Selain yang sudah diuraikan diatas "asuransi dan outsourcing" pola jasa ini sangat penting juga terutama dalam keadaan darurat yang biasanya tidak sering ada kejadian.
***
Namun demikian, bukan berarti menunggu risiko terjadi baru bertindak untuk melakukan komunikasi kepada pihak ketiga, akan tetapi harus dianalisa dengan cermat sebelum mengalami keadaan darurat. Sebetulnya bisa-bisa saja, perusahaan tidak melakukan kerja sama kepada pihak ketiga "tergantung perusahaan iti sendiri, karena setiap perusahaan beda-beda baik struktur organisasi, margin perusahaan, dan lain sebagainya.
Contoh yang bisa direkomendasikan dari pemegang saham atau pemilik perusahaan seperti pengacara yang bisa membantu kasus hukum baik internal maupun eksternal, pihak penyedia transportasi, peralatan dan perlengkapa kerja lainnya, pihak yang menyediakan pelatihan dan pengembangan karyawan, debcolector untuk proses penagihan asuransi atau cicilan customer yang belum bayar atau kesalahan proses lainnya. Biasanya perusahaan  membutuhkan jasa untuk proses yang mengurangi risiko dalam perusahaan tersebut.
Dari jenis risiko yang sudah dianalisa oleh management, tentunya mempersiapkan juga biaya-biaya untuk pengalihan risiko yang ada diperusahaan. Harapanya kegiatan jasa tersebut bisa menghasilkan keuntungan perusahaan seperti pengacara bisa membantu menyelesaikan perkara "baik itu kasus tindakan kriminal atau kasus yang akan mengakibatkan reputasi perushaan" karena surat izin atau hal lainnya, sehingga jika tidak dibantu oleh pengacara perusahaan bisa dicabut IMB (Surat Mendirikan Bangunan) atau surat-surat dokumen lainnya.
***
Dengan pentingnya jasa lembaga tersebut, maka perusahaan bisa lebih fokus terhadap permasalahan yang akan diselesaikan seperti menyiapkan data, informasi, laporan kerja, atau yang berhubungan perusahaan lainnya. Risiko bisa dialihkan atas dasar kerja sama dengan vendor atau pihak ketiga yang bisa memberikan solusi terhadap risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan Anda atau organisasi tertentu baik swasta, pemerintah maupun perusaahaan keluarga lainnya.
Dari uraian diatas, dapat diberikan gambaran secara keseluruhan bahwa "transfer risiko" segala bentuk usaha yang bisa diperdayakan atau bisa diajak kerja sama, itu semua bagian mengalihkan risiko atau mengurangi permasalahan yang akan dihadapi "baik risiko kecil maupun risiko besar" artinya-----yang harus ditarik benang birunya "risiko tidak bisa hilang begitu saja-----hanya bisa memperkecil risiko namun tidak menghilang risiko. Salam berbagi risiko !!!