Pola Polis Asuransi :Â
Biasanya setiap perusahaan yang bergerak sesuai jenis bidangnya masing-masing, banyak menggunakan polis asuransi sebagai solusi untuk mempekecil risiko yang akan dihadapi, dengan mengalihkan risiko keuangan ke perusahaan asuransi secara otomatis banyak hal harus diketahui dan sepakati bersama terutama premi atau perjanjian kedua belah pihak terhadap risiko-risiko yang telah ditetapkan.Â
Dari premi tersebut perusahaan sudah bisa memprediksi hal apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan dan hal apa saja juga yang diterima oleh perusahaan asuransi tersebut. Oleh karenanya walaupun asuransi tidak menjadi solusi 100 %, namun bisa membuatkan perancanaan terhadap biaya yang harus dikeluarkan dalam menangani risiko yang sudah di identifikasi atau risiko diluar dugaan atau darurat yang sulit dinilai dengan uang.Â
Secara konsep asuransi sudah menjadi proses manajemen dalam memitigasi risiko yang di anggap penting atau yang berhubungan dengan pihak ketiga lainnya, menjadi lebih percaya terhadap perusahaan tersebut. Pihak berkepentingan bisa saja akan melakukan kerja sama bisnis baik dari inventasi atau produk yang dihasilkan dari masing-masing perusahaan dengan catatan sama-sama menguntungkan baik dari secara finasial maupun integritas atau reputasi perusahaan.Â
Yang perlu diketahui dari sisi pola transfer risiko asuransi adalah "perilaku sumber daya manusia" yang menganggap enteng atau menganggap remeh, dengan asuransi bisa bebas melakukan apa saja walaupun melanggar prosedur atau kodek etik perusahaan. Perlu diberikan pemahaman agar menjadi kebiasaan dan kesadaran untuk asuransi risiko bukan berarti masalah semakin bertambah banyak terutama dari tindakan, perilaku dan perbuatan yang tidak mengikuti standar operational prosedur kerja yang baik.
Jangan juga berpikir, membayar asuransi secara terus menerus tapi risiko tidak pernah ada atau tidak pernah menggunakan asuransi tersebut "rugi donk"? Sekarang coba dibalik, risiko datang bertubi-tubi atau banyak kejadian di perusahaan Anda "Apakah Untung" karena bisa menggunakan asuransi? Tentu tidak menguntungkan, justru banyak hal terbuang sia-sia baik dari sisi waktu, operasional, biaya, pekerjaan lainnya. Maka dari itu, walaupun tidak ada risiko ya mungkin belum waktunya karena risiko datang pasti tiba-tiba.Â
Jadi, keuntungan dan kekuatan risiko ada pada bagaimana yang mengelola risiko di perusahaan tersebut, mampu menganalisa dan membatasi dari level risiko "low risk, medium risk, high risk sampai dengan fataliti". Artinya risiko itu bisa diprediksi dengan menentukan premi atau biaya yang akan dikeluarkan. Oleh sebab itu, owner perusahaan harus memperiapkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk risiko. Anggap saja biaya hilang, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang?
Pola Memperdayakan Outsourcing:
Outsourcing merupakan perusahan yang mempersiapkan tenaga kerja atau sumber daya manusia untuk dipekerjakan ditempat customer atau klien yang akan menggunakan jasa pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Pekerjaan outsourcing tidak berhubungan dengan bisnis inti seperti jasa pengamanan, jasa kebersihan, receptionist, office boys, driver, office suppprt atau jasa pendukung lainnya.Â
Kerja sama antara kedua belah pihak "kontrak kerja  sama" tentu mempunyai standar kerja masing-masing baik yang tertuang dalam KPI (Key Performance Indicator) atau SLA (Standard Level Angreement) melalui SOW (Scope of Work) di lingkungan kerja. Bila dilihat dari sisi risiko, pihak pengguna jasa akan lepas tangan atau tanggung jawab dari beban kerja yang di anggap mampu untuk menyelesaikam semua pekerjaan yang menjadi kesepakatan bersama. Baik pekerjaan teknis, operasional, maupun dari pengelolaan sumber daya manusia lainnya.
Mengapa harus menggunakan Outsourcing? Tentu mempunyai alasan dan pertimbangan khusus terutama dalam mempersiapkan Sumber daya manusia terutama dari sisi "mulai dari penerimaan karyawan baru sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perhitungan masa pensiun karyawan tersebut. Oleh sebab itu, pengguna jasa tidak terlalu memikirkan hal tersebut karena sebagian risikonya sudah dibagikan kepada pihak pengguna jasa, namun bukan berarti pengguna jasa lepas tangan atau tidak mau bertanggung jawab.