Ini yang menjadi tanda tanya besar karena semakin ada himbauan dan sudah ada juga lembaga khusus untuk menangani dan menegakkan peraturan korupsi yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) namun masih bertubi-tubi terjadi korupsi?Â
Artinya peluang dan kesempatan melakukan korupsi terbuka lebar baik di daerah maupun di pusat, seperti kita ketahui bersama terutama melalui berita televesi sering kali disiarkan berita OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di pertontonkan masyarakat luas.
Berbagai macam kegiatan ini bisa saja terjadi tindakan korupsi seperti proyek baru, kerja sama bisnis, investasi, promosi jabatan baru, mutasi jabatan, dan lain sebagainya?
 Masih banyak lagi faktor-faktor penyebabnya terjadi korupsi yang terjebak dalam perbuatan pelanggaran hukum terlebih untuk para pejabat di negeri ini.Â
Keberuntungan atau tidak perbuatan atau tindakan melakukan pelanggaran korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain "akan dipertanggung jawabkan bila itu ketahuan" bila sebaliknya tidak ada laporan pelanggaran tersebut makan aman-aman saja, tapi tidak tahu juga tahun-tahun berikutnya terungkap atau tidak ketahuan sama sekali?
Tragis juga sih, seperti pepatah mengatakan "Tidak ada Angin dan Tidak ada Hujan" tiba-tiba tertangkap tangan korupsi yang selama ini kita berpikir bahwa pejabat tersebut baik dan peduli kepada masyarakat?Â
Tapi sayang mengapa pejabat yang dianggap baik bisa terjerat korupsi juga begitu ulasan singkatnya, atau pejabat baik itu mempunyai indikator sebagian tindakan memberi dan menerima imbalan apapun bentuknya baik hadiah, barang, benda, harta dan lain sebagainya. Apakah itu dinamakan baik tentu tidak juga tergantung masyarakat yang menilaianya.
Seperti tidak ada upaya yang signifikan untuk mengurangi tindakan korupsi di Negeri ini? Kami sebagai masyarakat hanya bisa melihat dan mendengar dari berita bahkan beripikir yang tidak-tidak, secara tidak langsung bahwa perbuatan negatif itu merugikan masyarakat Indonesia.Â
Semoga melalui catatan ini bisa didengar semua orang dan ikut mendo,akan pejabat masa akan datang menjadi role model yaitu pimpinan yang bersih dengan tidak korupsi serta yang paling penting undang-undang korupsi dipertegas kembali.
Generasi Penerus :
Dari ulasan diatas sengaja saya hubungkan dengan generasi penerus khususnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar bisa mempersiapkan dan memperbaiki diri baik secara individu, kelompok, maupun organisasi.Â