Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pejabat Kita Korupsi, Bagaimana Nasib Bangsa?

2 Januari 2022   19:25 Diperbarui: 2 Januari 2022   22:14 2078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang dikemukakan oleh pak Mahmud MD mitos atau fakta ya? Mungkin kita semua sudah tahu jawabannya apa, baik mendengar dan melihat langsung dari televesi atau melihat secara tatap muka memang keadaan dan kenyataannya bahwa pejabat banyak yang korupsi. 

Saya tidak sebutkan siapa oknum atau orangnya baik pejabat pemerintah pusat maupun pejabat pemerintah daerah pada intinya benar adanya bahwa pejabat korupsi yang sudah dijelaskan diatas.

Sumber Refrensi Pejabat Korupsi :

Mengutip dari laman IDN Times (18/10/21) ada pejabat daerah yang terkena dugaan korupsi dengan rincian sebagai berikut : 

Gubernur Sulawesi Selatan "Nurdin Abdullah" korupsi proyek infrastruktur pada Tahun 2021. Terseret korupsi dan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan (Sabtu 27/02/21). Nurdin merupakan kader PDI perjuangan.

Wali Kota Tanjungbalai  Sumatera Utara "M.Syarial" kader dari partai Golkar dengan kasus menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain senilai Rp. 1,695 miliar (24/04/21).

Bupati Nganjuk Jawa Timur "Novi Rahman Hidayat" Senin (10/05/21) kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setingkat camat memberikan uang kepada Novi terkait mutasi, promosi, dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan Kabupaten Nganjuk.

Jelas sudah, bahwa bukan rahasia umum bahwa sesungguhnya memang seperti itu berdasarkan fakta pejabat kita korupsi? Sumber yang saya jelaskan diatas sebagai rujukan dan memperkuat opini agar tidak terjadi fitnah, isu sarah maupun berita hoax. 

Untuk itu, saya sebagai masyarakat Indonesia yang mewakili dari akademisi mempunyai sudut pandang yang berbeda dengan yang lain atau mungkin sama juga dengan masyarakat umum lainnya, tentu tidak menjadi persoalan "ya" paling narasinya saja yang tidak sama.

Pokok Pemikiran :

Landasan hukumnya bahwa pejabat maupun non pejabat (sekelas direktur dan presiden direktur perusahaan) tidak diperbolehkan korupsi? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun