Mohon tunggu...
Noto Susanto
Noto Susanto Mohon Tunggu... Dosen - Menata Kehidupan

Saya Sebagai Dosen, Entrepreneurship, Trainer, Colsultant Security dan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkap No 24 Tahun 2007 Diganti Perpol No 4 Tahun 2020? Isinya Jangan Dilupakan

10 Maret 2021   23:02 Diperbarui: 10 Maret 2021   23:12 7675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9.Elemen Sembilan Penanganan Keadaan Darurat :

Penjelasan dari elemen sembilan adalah manajemen organisasi mengidentifikasi potensi situasi darurat, cara menangani keadaan darurat tersebut dan petunjuk pelaksanaan tim manajemen krisis dan butuh penganan serius terhadap kondisi darurat.

Kemudian manajemen organisasi melakukan pengujian secara periodik terhadap prosedur-prosedur kesiapan dan tanggap darurat dan apabila terjadi suatu kecelakaan atau situasi darurat lainnya, organisasi akan mengkaji dan merevesi bila perlu, terhadap prosedur kesiapan dan tanggap darurat.

10.Elemen Sepuluh Pengendali Operasi :

Penjelasan dari elemen sepuluh adalah manajemen organisasi merencanakan pengendalian operasional, produk, barang, jasa yang dapat menimbulkan risiko gangguan keamanan dan menerapkan beberapa prosedur kegiatan security tersebut.

Kemudian manajemen organisasi sebagai pengendalian operasional yang aplikatif untuk kegiatan-kegiatan yang ada sesuai dengan SMP, mempengaruh persyaratan-persyaratan operasional dimana jika dipenuhi dapat menimbulkan penyimpangan dari kebijakan pengamanan dan sasarannya.

Selanjutnya menajemen organisasi identifikasi risiko ancaman dari kegiatan pembelian barang, peralatan dan jasa, kontraktor, pengunjung yang ada ditempat kerja, dan menyediakan prosedur untuk mendokumentasikan untuk menangani kondisi operasi yang tidak memenuhi persyaratan yang dapat menimbulkan penyimpangan kebijakan pengamanan dan sasaran.

11.Elemen Sebelas Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengamanan :

Penjelasan dari elemen sebelas adalah manajemen organisasi secara reguler memonitor dan mengukur kinerja SMP, pengukuran secara kuantitatif dan kuantitatif sesuai kebutuhan organisasi, pemantauan berkala atas pencapaian sasaran kinerja pengamanan yang telah ditetapkan, dan efektivitas pengendalian pengamanan yang mengikuti prosedur.

Kemudian menajemen organisasi pengukuran kinerja yang proaktif atas pemenuhan terhadap program manajemen, kriteria operasional dan persyaratan peraturan perundangan, pemantauan atas kejadian-kejadian ancaman pengamanan yang telah terjadi atau yang berpotensi, dan penyimpanan data dan hasil-hasil pertemuan dan pengukuran harus dapat digunakan untuk analisa terhadap tindakan koreksi dan pencegahan.

12.Elemen Dua Belas Pelaporan, Perbaikan dan Tindakan Pencegahan Ketidaksesuaian :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun