Mohon tunggu...
Normaina
Normaina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Hello, saya Normaina, Mahasiswa Hukum yang berjuang dengan kuatnya melawan berbagai gempuran globalisasi, dan nantinya saya akan membuat berbgai hal-hal menarik yang berkaitan mengenai opini-opini yang akan saya tuangkan, selebihnya dan selengkapnya dapat dilihat sendiri. sedikit informasi bahwa kedepannya saya akan membahas dan beropini seputar hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Jurnal yang Membahas Hak Pekerja Perempuan yang Dilindungi dalam Perspektif Feminisme

16 Maret 2023   21:54 Diperbarui: 16 Maret 2023   22:03 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil penelitian : Hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Jaminan hak tersebut sejalan dengan berbagai konvensi internasional yang mengatur tentang hak pekerja perempuan. Dalam konstitusi, persamaan hak perempuan untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang layak terdapat dalam Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja perempuan antara lain:

(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 18, Pasal 76, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 93, dan Pasal 153 Ayat 1 huruf e); (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pelindungan Upah; (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Per-04/Men/1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Perempuan pada Malam Hari; (4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. 

Hak pekerja perempuan juga dijamin dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi CEDAW. Hak pekerja perempuan tersebut antara lain: (1) pelindungan jam kerja; (2) pelindungan dalam masa haid (cuti haid); (3) pelindungan selama hamil dan melahirkan, termasuk ketika pekerja perempuan mengalami keguguran (cuti hamil dan melahirkan); (4) pemberian lokasi menyusui (hak menyusui dan/ atau memerah ASI); (5) hak kompetensi kerja; (6) hak pemeriksaan selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan.

Meskipun telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun konvensi internasional, tetapi sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal tersebut adalah masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman pekerja perempuan mengenai hak yang dimiliknya. Ada pun faktor eksternal yaitu: (1) adanya budaya patriarki; (2) marginalisasi dalam pekerjaan; (3) adanya stereotype kepada perempuan; dan (4) kurangnya sosialisasi.

Kekuatan : Teori dan model analisis yang digunakan sangat tepat, Abstrak yang ditulis cukup menyeluruh dan mudah dipahami, Penulis cukup detail dalam memberikan hasil yang didapat dalam melakukan penelitiannya, Penggunaan bahasa dan analisis yang dilakukan oleh penulis sangat mudah dipahami.

Kelemahan : Saya rasa tidak ada kelemahan didalamnya, saya juga merasa pembahasan yang ditulis oleh penulis sudah sangat detail dengan penulisan yang sitematis.

DAFTAR PUSTAKA

file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/1266-2917-1-SM.pdf

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/download/1266/694

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/1266

SUMBER

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun