Mohon tunggu...
Norma AyuNingsih
Norma AyuNingsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pengampu Mata Kuliah Hubungan Industrial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengusaha dan Buruh harus selalu selaras agar Industri Indonesia bisa maju.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja, Extra Ordinary Policy untuk Extra Ordinary Condotion

5 Juni 2020   07:08 Diperbarui: 5 Juni 2020   07:20 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditengah situasi Covid-19, pemerintah dan DPR perlu untuk segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan untuk mengimbangi negara lain, sehingga Indonesia tidak akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi ini. 

Recovery ekonomi pasca pandemi adalah bagaimana memanfaatkan geliat perekonomian global yang akan mencari lokasi investasi baru yang memberikan kepastian hukum dan berusaha serta iklim investasi yang kondusif. Oleh karenanya, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyegerakan penyelesaian RUU Cipta Kerja ini, sebagai bagian dari strategi negara dalam menata kembali struktur perkonomian Indonesia secara fundamental.

Kondisi dunia saat ini, benar-benar telah mengalami perubahan fundamental yang benar-benar merubah tatanan hidup masyarakat dunia. Seluruh masyarakat dipaksa untuk memberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna memutus penyebaran covid-19. Situasi ini merupakan extraordinary condition, yang pemulihannya membutuhkan extraordinary actions, dan khususnya untuk memulihkan dampak ekonomi akibat pandemic tersebut, dibutuhkan extraordinary policy. RUU Cipta Kerja adalah extraordinary policy tersebut untuk extraordinary condition saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun