Ditengah situasi Covid-19, pemerintah dan DPR perlu untuk segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan untuk mengimbangi negara lain, sehingga Indonesia tidak akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi ini.Â
Recovery ekonomi pasca pandemi adalah bagaimana memanfaatkan geliat perekonomian global yang akan mencari lokasi investasi baru yang memberikan kepastian hukum dan berusaha serta iklim investasi yang kondusif. Oleh karenanya, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyegerakan penyelesaian RUU Cipta Kerja ini, sebagai bagian dari strategi negara dalam menata kembali struktur perkonomian Indonesia secara fundamental.
Kondisi dunia saat ini, benar-benar telah mengalami perubahan fundamental yang benar-benar merubah tatanan hidup masyarakat dunia. Seluruh masyarakat dipaksa untuk memberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna memutus penyebaran covid-19. Situasi ini merupakan extraordinary condition, yang pemulihannya membutuhkan extraordinary actions, dan khususnya untuk memulihkan dampak ekonomi akibat pandemic tersebut, dibutuhkan extraordinary policy. RUU Cipta Kerja adalah extraordinary policy tersebut untuk extraordinary condition saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H