Upaya penyederhanaan regulasi tersebut juga akan meminimalisir adanya potensi praktek korupsi yang dilakukan institusi, sehingga akan membangun iklim usaha yang kompetitif dan profesional untuk dapat bersaing di era globalisasi ekonomi dunia. Kebijakan Omnibus Law tersebut diharapkan dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, apalagi perumusan RUU Cipta Kerja juga ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi negara dan masyarakat pasca pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Penolakan demi penolakan masih saja terjadi terhadap RUU Cipta Kerja yang masih dilakukan oleh berbagai kelompok, tidak hanya buruh tetapi juga oleh advokat hukum dan elemen masyarakat lainnya.Â
Banyak yang berpandangan bahwa RUU Cipta Kerja akan menimbulkan dampak negatif secara luas, tidak hanya disektor ketenagakerjaan, tetapi juga akan berdampak pada lingkungan hidup dan tatanan regulasi di Indonesia. Penolakan terjadi selama ini karena minimnya sosialisasi dari pemerintah Kemenko Perekonomian, Kemnaker dan DPR juga adanya miskomunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga muncul banyak penafsiran negative atas RUU tersebut.Â
Padahal dari beberapa kajian pakar, ahli hukum, dan akademisi RUU Cipta Kerja justru dinilai mampu menjadi solusi bagi perkonomian nasional pasca pandemi Covid-19. Oleh karena itu, di tengah pandemi Covid-19 dan maraknya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR perlu terus mensosialisasikan tujuan dan substansi RUU Cipta Kerja agar pemahaman terkait RUU tersebut menjadi satu padu dan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pembahasan RUU Cipta Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H