Mohon tunggu...
Nor Kartila
Nor Kartila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dan Pajak, Pendapatan Negara yang Berpotensi Besar terhadap Kemakmuran Negara Indonesia

2 Mei 2023   21:18 Diperbarui: 2 Mei 2023   21:25 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Zakat dan pajak merupakan dua hal yang berbeda, tidak dapat dicampurbaurkan atau digabungkan menjadi satu. Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang berhak menerima zakat, sedangkan pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah dimuat dalam Undang-undang.

Dalam pengelolaannya, zakat dan pajak digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ekonomi yang ada di negara Indonesia. Seperti halnya zakat yang membantu perekonomian masyarakat miskin atau tidak mampu dengan memberikan sebagian dari harta kekayaannya bagi orang yang mampu. Begitu juga dengan pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari rakyat yang digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan pengeluaran-pengeluaran negara. Dengan banyaknya masyarakat yang sadar akan kewajibannya untuk membayar zakat dan pajak maka akan sangat berpotensi untuk kemakmuran negara Indonesia.

Namun baru-baru ini tengah banyak beredar kasus diduga penggelapan uang pajak yang dilakukan oleh para pejabat negara serta banyaknya oknum pejabat yang bergaya hedon dan pamer kekayaan dan dinilai tidak sesuai dengan keadaan masyarakat yang sedang mengalami  masalah perekonomian sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun . Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apakah pengumpulan dan pengelolaan dana pajak dan zakat sudah berjalan dengan maksimal? Melihat dari dana yang terkumpul setiap tahunnya tidak sedikit, tetapi banyak masyarakat yang tidak merasakan hasilnya.

Mengutip dari databoks, realisasi pendapatan negara Indonesia tahun 2022 sebanyak 65,37% berasal dari pajak dan meningkat 30,6% dari tahun sebelumnya. Artinya mayoritas pendapatan negara banyak berasal dari pajak. Di Indonesia, pajak terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan. Dari beberapa jenis pajak tersebut, sekitar 50% penghasilan pajak berasal dari pajak penghasilan. Dengan jumlah dana yang cukup signifikan dan terus meningkat setiap tahunnya maka akan menjadi keuntungan bagi masyarakat pula, seperti pembangunan pada fasilitas kesehatan, pendidikan dan infrastruktur serta fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Sementara untuk zakat, pemerintah mendirikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai tempat pengelolaan dan pengumpulan zakat di seluruh Indonesia. Akan tetapi pendapatan negara yang bersumber dari zakat lebih sedikit atau masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan pajak. Hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran umat muslim untuk membayar zakat dan juga peran pemerintah untuk mengelola dana zakat masih kurang maksimal.

Saat ini tengah beredar berita kasus penggelapan uang pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak itu sendiri, hal ini banyak menimbulkan permasalahan dari berbagai aspek, salah satunya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang menurun sehingga banyak dari masyarakat yang tidak mau membayar pajak. Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan keuangan negara, seperti menyebabkan ketimpangan sosial, penurunan pendapatan negara, meningkatnya jumlah utang negara akibat dari penurunan pendapatan negara serta meningkatnya defisist anggaran. Hal ini berdampak juga terhadap pembayaran zakat, maka masyarakat banyak memilih untuk membayar zakat secara langsung kepada golongan yang berhak menerima daripada menyetorkan langsung ke pemerintah.

Dari permasalahan-permasalahan tersebut, maka perlu adanya upaya yang serius dan tegas dari pemerintah maupun rakyat untuk bersama-sama bisa mencegah dan menanggulangi permasalahan yang terkait dengan pajak dan zakat.

Beberapa para ahli memiliki pendapat yang cukup beragam mengenai zakat dan pajak, salah satunya pendapat dari Muhammad Abduh selaku Pengamat Ekonomi Islam. ia berpendapat bahwa zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dalam dalam pemenuhannya zakat lebih berfokus pada kebutuhan individu atau kelompok yang membutuhkan sedangkan pajak fokusnya lebih kepada kebutuhan negara itu sendiri. Selain itu juga pengelolaan dan distribusi zakat diserahkan pada lembaga-lembaga non-pemerintah sementara pajak dikelola langsung oleh pemerintah.

Pendapat lainnya juga dikemukakan oleh Pakar Hukum Pajak, Prof. Dr. M. Dawam Rahardjo yang berpendapat bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara untuk membayar sebagian penghasilannya kepada negara, sementara zakat merupakan kewajiban umat muslim untuk memberikan sebagian harta atau pendapatannya kepada sesama muslim yang membutuhkan. Selain itu ada juga pendapat dari Dr. H. Said Aqil Siradj selaku Ketua Umum PBNU mengemukakan pendapatnya zakat adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, sedangkan pajak adalah instrumen untuk memenuhi kebutuhan negara dan membangun infrastruktur. Namun, keduanya sama-sama penting dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, dan peran masing-masing harus diakui dan dihargai.

Dari beberapa pandangan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak dan zakat memiliki peran yang berbeda namun sama-sama penting dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kedua instrumen ini harus dikelola dengan baik dan transparan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun