Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Dynamic Pricing (Penentuan Harga Dinamis): Metode ini melibatkan penyesuaian harga secara dinamis berdasarkan variabel-variabel tertentu, seperti permintaan saat ini, waktu, lokasi, atau karakteristik pelanggan. Dalam pendekatan ini, harga dapat berubah seiring waktu untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar atau faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi nilai produk atau layanan.

Penting untuk dicatat bahwa metode penentuan harga yang digunakan dapat bervariasi tergantung pada industri, produk atau layanan yang ditawarkan, dan tujuan perusahaan. Perusahaan sering menggunakan kombinasi dari beberapa metode ini untuk mengoptimalkan pendapatan dan keuntungan mereka.

METODE PENENTUAN HARGA JUAL (PROFIT MARGIN) DI BANK SYARIAH

Dalam konteks bank syariah, terdapat beberapa metode penentuan harga jual (profit margin) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah menghindari penggunaan bunga, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda dalam menentukan profit margin. Berikut adalah beberapa metode yang umum digunakan:

1. Murabahah: Murabahah adalah salah satu metode pembiayaan yang umum digunakan oleh bank syariah. Dalam Murabahah, bank syariah membeli barang yang diminta oleh nasabah dan menjualkannya kepada nasabah dengan markup atau keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Profit margin dalam Murabahah adalah perbedaan antara harga pembelian bank dan harga penjualan kepada nasabah.

2. Musyarakah: Musyarakah adalah metode pembiayaan berbasis kerjasama antara bank syariah dan nasabah. Dalam Musyarakah, bank dan nasabah berbagi modal dan keuntungan serta menanggung kerugian secara proporsional. Profit margin dalam Musyarakah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank syariah dan nasabah terkait pembagian keuntungan.

3. Mudharabah: Mudharabah adalah metode pembiayaan yang melibatkan peran bank syariah sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Dalam Mudharabah, keuntungan dibagi antara bank syariah dan nasabah sesuai dengan kesepakatan awal. Bank syariah sebagai pemilik modal mendapatkan bagian tertentu dari keuntungan sebagai profit margin.

4. Wakalah: Wakalah adalah metode di mana nasabah memberikan wakil atau mandat kepada bank syariah untuk melakukan investasi atau mengelola aset dengan imbalan komisi atau biaya jasa. Profit margin dalam Wakalah ditentukan oleh komisi atau biaya jasa yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

5. Ijarah: Ijarah adalah metode pembiayaan berbasis sewa atau penggunaan aset. Bank syariah membeli aset yang diminta oleh nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan harga sewa yang ditetapkan. Profit margin dalam Ijarah adalah selisih antara biaya akuisisi aset oleh bank dan harga sewa yang dikenakan kepada nasabah.

Metode penentuan harga jual (profit margin) dalam bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama antara bank dan nasabah. Bank syariah juga harus memastikan bahwa harga yang ditetapkan tidak melibatkan unsur riba atau praktik yang diharamkan oleh Islam. Peraturan dan pedoman dari lembaga pengawas syariah setempat juga memainkan peran penting dalam menentukan metode penentuan harga jual yang diperbolehkan dalam bank syariah.

BATAS MAKSIMAL PENENTUAN KEUNTUNGAN MENURUT SYARIAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun