Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pembayaran Penuh: Nasabah dapat melunasi seluruh utang Murabahah secara langsung dengan membayar jumlah pokok pembiayaan beserta markup atau keuntungan yang telah disepakati dalam jangka waktu yang ditentukan. Setelah pembayaran penuh dilakukan, kepemilikan barang yang dibiayai sepenuhnya beralih ke nasabah.

2. Pelunasan Secara Bertahap: Nasabah dapat melakukan pelunasan utang Murabahah secara bertahap dengan membayar angsuran atau pembayaran periodik sesuai dengan perjanjian. Setiap pembayaran akan mengurangi jumlah utang hingga pelunasan penuh tercapai. Setelah pelunasan penuh, kepemilikan barang yang dibiayai beralih ke nasabah.

3. Pelunasan Lebih Awal: Nasabah memiliki opsi untuk melunasi utang Murabahah lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, nasabah perlu mengajukan permohonan kepada bank syariah untuk melakukan pelunasan lebih awal. Bank akan menetapkan jumlah yang harus dibayar oleh nasabah untuk pelunasan lebih awal, yang mungkin mencakup seluruh saldo pokok pembiayaan beserta markup yang belum jatuh tempo.

Penting untuk mengacu pada perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani antara bank syariah dan nasabah untuk mengetahui rincian persyaratan penyelesaian utang Murabahah yang berlaku. Bank syariah biasanya memberikan informasi mengenai opsi pembayaran, biaya yang terkait dengan penyelesaian utang, serta prosedur yang harus diikuti oleh nasabah.

Sebaiknya nasabah memahami dengan jelas ketentuan dan persyaratan penyelesaian utang Murabahah sebelumnya dan mengkomunikasikan dengan bank syariah jika ada kebutuhan untuk melakukan penyelesaian utang lebih awal atau ada pertanyaan mengenai pembayaran.

METODE-METODE PENENTUAN HARGA JUAL DAN PROFIT MARGIN

Dalam konteks bisnis, terdapat beberapa metode penentuan harga jual dan profit margin yang umum digunakan. Berikut adalah beberapa metode yang sering diterapkan:

1. Cost-Plus Pricing (Penentuan Harga Berdasarkan Biaya): Metode ini melibatkan penentuan harga jual berdasarkan biaya produksi ditambah dengan markup (marjin keuntungan). Biaya produksi mencakup biaya langsung (bahan baku, tenaga kerja, dll.) dan biaya tidak langsung (overhead). Markup ditambahkan untuk mencerminkan keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan. Metode ini sederhana dan memberikan kepastian terkait margin keuntungan.

2. Market-Based Pricing (Penentuan Harga Berdasarkan Pasar): Metode ini melibatkan penentuan harga jual berdasarkan faktor-faktor pasar, seperti permintaan dan penawaran, serta harga yang ditetapkan pesaing. Dalam pendekatan ini, perusahaan melakukan analisis pasar dan menyesuaikan harga untuk mencapai posisi yang kompetitif. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pangsa pasar dan keuntungan.

3. Value-Based Pricing (Penentuan Harga Berdasarkan Nilai): Metode ini berfokus pada penentuan harga jual berdasarkan nilai yang diberikan kepada pelanggan. Perusahaan menganalisis manfaat atau nilai yang diterima pelanggan dari produk atau layanan tersebut dan menetapkan harga yang sesuai dengan nilai tersebut. Pendekatan ini mengharuskan pemahaman mendalam tentang preferensi pelanggan, keunggulan produk, dan proposisi nilai yang ditawarkan.

4. Competition-Based Pricing (Penentuan Harga Berdasarkan Persaingan): Metode ini melibatkan penentuan harga jual berdasarkan aktivitas pesaing di pasar. Perusahaan mengamati harga yang ditetapkan oleh pesaing dan menentukan apakah akan mengikuti, melampaui, atau mengurangi harga mereka. Pendekatan ini mempertimbangkan posisi relatif perusahaan dalam persaingan dan respons pesaing terhadap perubahan harga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun