Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penentuan Nisbah dan Profit Margin dalam Pembiayaan Syariah

27 Maret 2023   19:39 Diperbarui: 27 Maret 2023   19:49 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

A. Perbedaan antara Kredit dan Margin Keuntungan

Dalam konteks pembiayaan syariah, margin keuntungan merujuk pada keuntungan atau laba yang diperoleh oleh bank syariah dari transaksi ijarah atau sewa. Margin keuntungan ini berbeda dengan kredit, karena kredit adalah jumlah dana yang dipinjamkan oleh bank kepada nasabah dengan persyaratan untuk mengembalikan jumlah pokok beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Dalam transaksi ijarah, bank syariah tidak memberikan pinjaman uang, melainkan menyewakan aset kepada nasabah dengan harga sewa tertentu. Margin keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah dari transaksi ijarah merupakan bagian dari harga sewa yang ditetapkan.

B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Naik dan Turunnya Margin Keuntungan

Margin keuntungan dalam transaksi ijarah dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti suku bunga acuan, risiko kredit, biaya operasional, dan kondisi pasar. Naiknya suku bunga acuan akan cenderung meningkatkan margin keuntungan, karena bank syariah akan menyesuaikan harga sewa untuk mempertahankan tingkat keuntungan yang diinginkan. 

Risiko kredit yang semakin tinggi juga dapat mempengaruhi margin keuntungan, karena bank syariah akan menetapkan harga sewa yang lebih tinggi untuk mengimbangi risiko tersebut. Biaya operasional yang semakin besar juga dapat mempengaruhi margin keuntungan, karena bank syariah akan menetapkan harga sewa yang mencakup biaya-biaya operasional. Selain itu, kondisi pasar juga dapat mempengaruhi margin keuntungan, karena persaingan antar bank syariah dalam menawarkan harga sewa dapat mempengaruhi harga pasar.

C. Mekanisme dan Penetapan Margin Keuntungan

Mekanisme penetapan margin keuntungan dalam transaksi ijarah dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti:

  1. Fixed Margin: Penetapan margin keuntungan tetap untuk seluruh jangka waktu sewa.

  2. Floating Margin: Penetapan margin keuntungan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan suku bunga acuan atau indeks yang ditetapkan.

  3. Combination Margin: Penetapan margin keuntungan dengan kombinasi dari fixed margin dan floating margin.

Penetapan margin keuntungan dalam transaksi ijarah juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti biaya operasional, risiko kredit, dan keuntungan yang diinginkan oleh bank syariah. Dalam penetapan margin keuntungan ini, bank syariah harus memastikan bahwa harga sewa yang ditetapkan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak mengandung unsur riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun