Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penentuan Nisbah dan Profit Margin dalam Pembiayaan Syariah

27 Maret 2023   19:39 Diperbarui: 27 Maret 2023   19:49 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

D. Sistem Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)

Sistem Bagi Hasil adalah sistem pembagian keuntungan dan kerugian dalam kegiatan bisnis. Dalam sistem ini, keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya. Sistem Bagi Hasil banyak digunakan dalam sistem keuangan syari'ah.

E. Jenis Pola Bagi Hasil : Profit Sharing dan Revenue Sharing

Jenis pola Bagi Hasil ada dua, yaitu Profit Sharing dan Revenue Sharing. Profit Sharing adalah pembagian keuntungan yang diperoleh dari penjualan produk atau jasa. Sedangkan, Revenue Sharing adalah pembagian keuntungan yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.

F. Dasar Hukum Fiqh Revenue Sharing dan Profit Sharing

Dasar hukum Fiqh Revenue Sharing dan Profit Sharing adalah sebagai berikut:

  • Q.S. Al-Baqarah: 282
  • Q.S. An-Nisa': 29
  • Q.S. Al-Hadid: 11

G. Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil

Faktor-faktor yang mempengaruhi Bagi Hasil antara lain:

  • Risiko usaha
  • Modal
  • Kualitas produk atau jasa
  • Pengalaman pengelola usaha

H. Nisbah Bagi Hasil

Nisbah Bagi Hasil adalah persentase pembagian keuntungan antara pemilik dana dan pengelola dana dalam akad Mudharabah. Nisbah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum akad dilakukan.

Penentuan Profit Margin dalam Akad Ijarah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun