Mohon tunggu...
Nora aulyashalsabilah
Nora aulyashalsabilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Pembiayaan Akad Salam pada Perbankan Syariah

8 Juni 2021   11:46 Diperbarui: 8 Juni 2021   12:26 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://kangsantri.id/

Perbankan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang mana segala aktifitas yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam dunia perbankan syariah tidak mengenal istilah yang namanya riba, maysir, dan gharar karena itu semua merupakan unsur yang dilarang dalam agama islam. Jadi, dengan dilarangnya unsur tersebut masuk dalam kegiatan perbankan syariah tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.  

Salah produk perbankan syariah yang sering diketahui masyarakat yaitu penyaluran dana. Penyaluran dana dilakukan bank syariah dengan dua cara yaitu investasi dan juga pembiayaan. 

Pembiayaan pada bank syariah dapat dipraktekkan dalam akad jual beli yaitu akad salam, istisna' dan juga murabahah. Nah disini akan dibahas lebih lanjut mengenai pembiayaan akad salam pada perbankan syariah. Akad salam merupakan akad atau perjanjian jual beli dimana pembeli harus melakukan pembayaran seluruhnya dimuka secara tunai akan tetapi barang yang dipesan diserahkan dikemudian hari oleh si penjual. 

Pada umumnya, Pembiayaan dengan akad salam ini digunakan untuk di bidang pertanian. Perbankan syariah melakukan perjanjian kepada petani untuk membeli produk hasil pertanian seperti padi, jagung, dan lain-lain dengan syarat membayar tunai dimuka dengan jangka waktu tertentu. Ini sama seperti memberikan modal (uang) kepada para petani. Ketika sudah waktunya panen maka hasil panen tersebut wajib diberikan kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi petani mendapatkan modal untuk memulai atau melanjutkan bercocok tanam dan tidak lagi bingung mencari modal untuk bertani.

Namun, jika dilihat secara real pada perbankan syariah di Indonesia saat ini masih minim sekali penetapan pembiayaan salam. Daya tarik bank syariah untuk menetapkan pembiayaan akad salam masih sangat rendah. Bank syariah lebih memilih untuk menggunakan akad yang lain untuk bidang pertanian seperti murabahah dan sewa karena keuntungan lebih terjamin dan juga tidak begitu beresiko. 

Padahal pembiayaan akad salam ini sudah ada payung hukum dan sudah ditetapkan dalam PSAK No.103 mengenai akuntansi salam. Terdapat beberapa alasan atau penyebab mengapa perbankan syariah di Indonesia masih belum menetapkan pembiayaan akad salam. Dibawah ini merupakan beberapa penyebab dari tidak ditetapkannya pembiayaan akad salam pada perbankan syariah yakni :

1. Akad salam tidak begitu di istimewakan

Akad salam merupakan salah satu akad yang ada pada perbankan syariah. Di Indonesia, akad salam jarang sekali digunakan di perbankan syariah karena akad salam tidak begitu menonjol dibandingkan dengan akad yang lain. Kebanyakan yang kita ketahui di perbankan syariah yang sering digunakan dalam pembiayaan ialah akad mudharabah, akad murabahah, dan akad musyarakah. Ini dikarenakan ketiga akad tersebut cenderung lebih mudah dilakukan dan masyarakat di indonesia sendiri kebanyakan berbisnis rumahan (home industry), jual beli online, dan trading sehingga salah satu dari ketiga akad tersebut yang paling dijadikan pilihan.

2. Pembiayaan dana dalam waktu jangka pendek

Kebanyakan perbankan syariah melakukan pembiayaan dalam jangka waktu pendek dikarenakan minimnya uang simpanan jika dilakukan untuk jangka panjang. Padahal jika untuk pembiayaan pertanian membutuhkan waktu jangka panjang. Umumnya pertanian membutuhkan waktu kurang lebih 3-6 bulan hingga waktu panen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun