Perilaku mengatur laba perusahaan sesuai dengan keinginan manajemen dikenal dengan istilah manajemen laba. Manajemen laba timbul sebagai dampak persoalan keagenan yaitu ketidakselarasan kepentingan antara manajer dan pemilik perusahaan dikarenakan adanya asimetri informasi. Asimetri informasi adalah suatu kondisi dimana adanya ketidakseimbangan dalam perolehan informasi antara manajemen dan pemegang saham dimana manajemen memiliki informasi yang lebih dibanding dengan pihak eksternal. Untuk dapat kepercayaan pihak pemakai laporan keuangan,sangat diharapkan kualitas audit yang baik. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa laporan keuangan perusahaan akan diaudit oleh auditor yang memiliki kualitas yang berbeda beda. Audit yang berkualitas tinggi bertindak sebagai pencegah manajemen laba yang efektif, karena reputasi manajemen akan hancur dan nilai perusahaan akan turun apabila pelaporan yang salah terdeteksi dan terungkap.
Pembahasaan/Isi
Perilaku profesionalisme merupakan cerminan dari sikap profesionalisme, demikian sebaliknya sikap profesional tercermin dari perilaku yang profesional. Profesionalisme, didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Istilah profesional menunjuk pada pekerjaan yang diorganisir dalam bentuk institusional, di mana para praktisi yang independen dan berkomitmen secara eksplisit melayani kepentingan publik, serta menawarkan jasa terhadap klien di mana jasa tersebut secara langsung berhubungan dengan intelektualitas yang berbasis pada pengetahuan.
Profesi merupakan pekerjaan yang berlandaskan pada pengetahuan (knowledge) yang tinggi atau kompleks, atau pengetahuan yang bersifat esoterik. Selama ini diargumentasikan bahwa pekerjaan akuntan didasarkan pada pengetahuan yang tinggi sehingga hanya bisa dilakukan oleh individu yang mempunyai kemampuan tinggi dan latar belakang pendidikan tertentu. Profesi berkaitan dengan pengakuan social, untuk memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus memiliki atribut profesionalisme yang mencakup : 1) Keyakinan bahwa pekerjaannya secara sosial adalah penting, 2) Berdedikasi terhadap pekerjaannya, 3) Membutuhkan otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya, 4) Dukungan terhadap pengaturan sendiri (self regulation), 5) Berafiliasi dengan praktisi lainnya.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, karena merupakan seperangkat prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethos yang berarti ”karakter ”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang benar dan salah. Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lain. Etika Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan idealistis.
Etika adalah studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua jenis perbuatan, yaitu: perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus hominis), dan perbuatan manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama biasanya dilakukan tanpa disadari, seperti bernafas, bergerak bahkan berpikir. Sedangkan yang kedua, yang disebut perbuatan manusiawi, adalah perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar kebebasannya sendiri. Yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang, sebab manusia adalah tuan dari perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendak nya yang bebas.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang bisa dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri.
Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :
- Prinsip integritas. Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Prinsip objektivitas. Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain untuk pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
- Prinsip kehati-hatian profesional. Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan
- Prinsip kerahasiaan. Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dan hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
- Prinsip perilaku profesional. Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Pemahaman seseorang terhadap etika mempengaruhi pandangannya terhadap manajemen laba. Perbedaan pandangan ini secara langsung mempengaruhi persepsi seseorang terhadap manajemen laba. Sebagian pihak memiliki persepsi bahwa manajemen laba mencerminkan perilaku tidak etis seorang manajer untuk menipu pihak lain menggunakan informasi dalam laporan keuangan. Pendekatan manajemen laba menggunakan teori keagenan yang terkait dengan hubungan kontrak diantara para anggota perusahaan, terutama hubungan antara pemilik (prinsipal) dengan manajemen (agent).