Keempat, penyediaan kredit, pinjaman hingga tambahan modal dengan subsidi bunga pemerintah., misalnya 3%/tahun, bagi petani, pelaku usaha pengelolaan karet skala kecil agar secara ekonomi stabil.
Kelima, mendorong pemanfaatan karet alam domestic sebagai bahan baku utama mulai dari pembangunan jalan/infrastruktur, lantai, furniture (sofa, Kasur, bantal, traffic tools, hingga keselamatan jalan raya dan lainnya dengan dukungan regulasi agar terjadi serapan secara optimal diindustri hulu hingga hilirnya.
Keenam, melakukan pengawasan manajemen stok untuk industri pengolahan dengan kapasitas pembelian tertentu melalui kewajiban pelaporan pembelian, penggunaan, stok penjualan hingga storage.
Ketujuh, penetapan harga pembelian karet yang stabil pada pasar dan tetap kompetitif, dengan tetap memastikan kualitas karet dan memastikan keberadaan karet alam sesuai dengan standard SIR ataupun (menuju) EUDR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H