Mohon tunggu...
Nor Qomariyah
Nor Qomariyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar stakeholder engagement, safeguard dan pegiat CSR

Senang melakukan kegiatan positif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Lebih "Smart" dalam Perjanjian Pranikah

14 Agustus 2022   13:39 Diperbarui: 15 Agustus 2022   07:26 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjanjian pranikah (Sumber: istockphoto)

Namanya 'bahtera', tentu kita sebagai pasangan harus menyiapkan berbagai bekal yang cukup saat berlayar agar kita tetap bisa survive dan tidak tenggelam saat ada gelombang datang. 

Dan salah satunya adalah 'perjanjian pra-nikah'. Lalu apa sebenarnya perjanian pranikah? Untuk siapa? Dan bagaimana melakukannya? Ini yang perlu kita cari jawaban bersama.

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement (www.hukumonline.com) merupakan sebuah kontrak/perjanjian yang sama-sama disepakati oleh pasangan suami dan istri, sebelum pernikahan berlangsung atau selama berada dalam ikatan perkawinan. 

Foto: dok. pribadi
Foto: dok. pribadi

Apa gunanya? Yakni untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami istri pasca menikah. Perjanjian pranikah telah diatur dalam pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. 

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015; 'Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dalam mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oelh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersangkut'.  

Sifat perjanjian pranikah sendiri menurut salah satu dosen UII Yogyakarta, Dr. Nurjihad, S.H., M.H dalam https://law.uii.ac.id/ (2020) merupakan satu kesatuan dengan 'akad pernikahan' sebagai perjanjian pokok dan sebagai perjanjian tambahan. 

Perjanjian ini pada dasarnya tidak dapat diubah, kecuali ada salah satu pihak atau keduanya ingin merubahnya selama ikatan pernikahan berlangsung (UU 1/1974 Pasal 29 ayat (4). Tentu saja dengan prinsip 'tidak merugikan pada salah satu pihak' dari pasangan, apalagi dilanggar.

Nah, sampai di sini kita memahami, bahwa perjanjian pranikah sebenarnya telah ada dan diatur dalam UU Perkawinan 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. 

Artinya, secara hukum sudah ada legalitas sudah sah dan diperbolehkan untuk dibuat. Dan ini berlaku bagi semua pasangan pernikahan yang ingin melakukannya. 

Meskipun, ini tidak menjadi hal wajib yang harus dilakukan bagi semua pasangan. Kita boleh memilih, membuat perjanjian atau tidak sama sekali dengan mengedepankan 'trust value' pada pasangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun