Mohon tunggu...
Nopi Melani
Nopi Melani Mohon Tunggu... Guru - Guru

saya adalah guru di sekolah SMA di kawasan sawangan Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

3 Januari 2024   15:03 Diperbarui: 3 Januari 2024   15:04 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Depok: Per 2 Januari 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. masih ada kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau dan mengawasi setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga Pemilu 2024 berlangsung Luber-Jurdil  (Langsung, Umum,Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

sebelum mendaftar alangkah baiknya menyimak asas dari pemilu yaitu asas Luber-Jurdil:

Asas Langsung dalam Pemilu memastikan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas Umum dalam Pemilu menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. 

Asas Bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Pemilu juga mengikuti Asas Rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin. 

Selanjutnya, Asas Jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terakhir, Asas Adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.

KPU, Bawaslu, bersama dengan DKPP, bersama-sama menjadi penyelenggara pemilu, harus berusaha menyelenggarakan Pemilu ini dengan jujur dan adil. Jujur (dan) adil menurut penilaian dari pengamat, dari rakyat, dari dunia internasional. Pemilu berkualitas, pemilu berintegritas menghasilkan lembaga Presiden, Wakil Presiden dan DPR itu legitimasinya kuat, karena dihasilkan dari proses yang jurdil, jujur dan adil,.

untuk diketaui pengawas TPS mempunyai tugas yaitu:

  1.  Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.

  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

    Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

    Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

  4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

  5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

    Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

sedangkan wewenang Pengawas TPS yaitu:

  1. Menyampaikan Keberatan

    Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

  2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara

    Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.

  3. Melaksanakan Wewenang Lain

    Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

selain tugas dan wewenang pengawas TPS juga mampu untuk berkoordinasi dan konsultasi, Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024: 

Pengawas TPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.

  1. Ketentuan Koordinasi dan Konsultasi (Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020)

  2. Koordinasi dengan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain,

  3. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain,

  4. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,

  5. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

demikianlah informasi yang harus diketahui oleh calon Pengawas TPS, jadi ayo masih ada waktu sampai tanggal 6 januari 2024 untuk mendaftarkan diri di Panwascam masing-masing.

sumber referensi:

Parlementaria Terkini - Dewan Perwakilan Rakyat (dpr.go.id) 

Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok - Hari Pertama Rekrutmen Pengawas TPS di Kecamatan Beji Berjalan Kondusif 

https://fahum.umsu.ac.id/tugas-dan-wewenang-pengawas-tps-pemilu-2024/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun