Melaksanakan Wewenang Lain
Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
selain tugas dan wewenang pengawas TPS juga mampu untuk berkoordinasi dan konsultasi, Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024:Â
Pengawas TPS dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.
Ketentuan Koordinasi dan Konsultasi (Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020)
Koordinasi dengan Pengawas TPS dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain,
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain,
Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL,
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
demikianlah informasi yang harus diketahui oleh calon Pengawas TPS, jadi ayo masih ada waktu sampai tanggal 6 januari 2024 untuk mendaftarkan diri di Panwascam masing-masing.
sumber referensi: