pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tingginya adalah 56 tahun, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Sedangkan kualifikasi khusus ditentukan menurut jenjang lembaga pendidikannya, yang meliputi : berstatus sebagai guru, mempunyai sertifikat sebagai guru dan memiliki sertifikat kepala sekolah. Selain kualifikasi umum dan khusus tersebut, untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah dituntut harus memiliki kompetensi kepribadian, managerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Persyaratan bahwa kepala sekolah menengah PGRI merupakan anggota PGRI paling sedikit lima tahun dan harus mematuhi peraturan organisasi dengan cara menandatangani pakta integritas merupakan syarat mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat dengan alasan apapun. Bahwa kepala sekolah menengah PGRI harus memiliki pendidikan sekurang-kurangnya sarjana Strata Satu (S1), sudah sejalan dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, bahkan YPLP-PGRI dianggap lebih maju, karena lulusan diploma IV tidak diakomodasi oleh AD/ART YPLP-PGRI untuk menjadi calon kepala sekolah menengah PGRI.
Syarat kepala sekolah harus berpengalaman menjadi guru sekurang-kurangnya lima tahun juga sejalan dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dan lebih sempurna lagi apabila syarat kepala sekolah menengah PGRI memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS (untuk guru yang Diperbantukan) dan bagi non PNS atau GTY (Guru Tetap yayasan) disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh YPLP-PGRI. Ketika membicarakan syarat calon kepala sekolah menengah PGRI harus memiliki kompetensi yang sesuai bidang tugasnya, maka harus diperjelas dan dipertegas, jangan sampai mengalami multi tafsir yang sempit. Dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007.
Didalamnya tercakup lima kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah. Yakni kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi sosial dan kompetensi kewirausahaan. Dengan memiliki kompetensi ini kepala sekolah dapat mengetahui serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, tidak hanya menjalankan tugas-tugas rutin saja. Kompetensi ini dapat dilihat disaat calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah atau wakil kepala sekolah di lingkungan sekolah menengah PGRI.
Mereka pasti memiliki Nilai DP3 tiap tahunnya. Kalau tidak seperti ini maka penilaian akan bias dan cenderung subyektif. Kedepan alangkah eloknya YPLP-PGRI menyelenggarakan pendidikan calon kepala sekolah di lingkungan YPLP-PGRI. Bagi mereka yang lulus pendidikan calon kepala sekolah dan mendapatkan sertifikat calon kepala sekolah berhak mengikuti pencalonan kepala sekolah di lingkungan YPLP-PGRI, baik atas permintaan pribadi maupun keinginan pengurus YPLP-PGRI.
Apabila ada masih ditemukan usulan pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah menengah YPLP-PGRI diluar syarat calon kepala sekolah yang diatur AD/ART YPLP-PGRI atau peraturan organisasi PGRI, khususnya dalam hal penilaian kompetensi yang sesuai dengan bidangnya, maka berkemungkinan besar ada indikasi melanggar AD/ART YPLP-PGRI dan layak dilakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan secara cermat dan seksama, sesuai dengan pasal 49 AD/ART YPLP-PGRI.
Apakah YPLP-PGRI telah mematuhi sistematis perekrutan kepala sekolah sebagaimana diamanatkan didalam AD/ART YPLP-PGRI ? Kunci utamanya ad
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H