Maksudnya Apabila salah satu dari keduanya, baik si pembeli maupun penjual dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah karena dikhawatirkan terjadinya penipuan.
• Baligh
Anak yang belum baligh dianggap belum cakap dalam mengelola harta, sehingga anak kecil tidak sah melakukan ijab qabul. Hal ini bertujuan agar penjual dan pembeli memahami apa yang seharusnya dilakukan dalam jual beli.
• Kehendak sendiri
Dalam jual beli tidak dibenarkan adanya unsur paksaan, melaikan harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
2. Syarat sah barang yang diperjual belikan:
• Suci (bukan barang najis)
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عن جابربن عبدالله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان اللهورسوله Øرم بيع الخمروالميتة والخنزير والأصنامÂ
Artinya: "Dari Jabi bin 'Abdullah : Bersabda Rasulullah saw. : Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala". (HR. Bukhari Muslim).
• Bermanfaat