Pengalaman menunjukkan baik pada Pamilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, bahwa untuk mencari data pemilih yang tepat mendekati 100 % sulit dijadwalkan. Karena itu persiapan secara dini dan sosialisasi secara intensif perlu dimatangkan secara seksama. Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir. Hal ini mengingat persyratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya.
Dalam hal ini terfasilitasi atau tidaknya warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan tergantung kepada keberhasilan pendaftaran pemilih. Proses pemutakhiran daftar pemilih juga akan menjelaskan jumlah pemilihnpada suatu wilayah akan memberi kontribusi pada pembentukan daerah pemilihan. Pemutakhiran daftar pemilih juga akan membantu tahapan pemilu/pilkada selanjutnya karena sudah mengalokasikan dan mengorganisir pemilih pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selanjutnya, dengan tersedianya data tersebut, akan memudahkan perencanaan logistik pemilu/pilkada, tempat pemungutan suaran (TPS) dapat dihitung untuk memastikan alokasi logistic (uang, bahan, dan perlengkapan di TPS).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraa pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu adalah pemutakhiran data pemilih, menyusun dan menetapkan daftar pemilih. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum dituntut untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi dan memberi penghargaan tinggi pada setiap suara rakyat dengan mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Demi menghasilkan kualitas daftar pemilih, KPU harus memastikan semua pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui meknisme pendaftaran pemilih. Baik buruknya kualitas penyelenggaran dan kualitas hasil pemilihan Kepala Daerah salah satunya dipengaruhi dengan baik dan buruknya daftar pemilih.
Melihat dari persoalan pendaftaran pemilih yang terus berulang dari pilkada ke pilkada, ataupun pemilu ke pemilu oleh karena itu tata kelola data pemilih yang baik sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Hal ini karena tata kelola data pemilih yang tidak baik merupakan penyebab banyaknya permasalahan pilkada atau pemilu decade terakhir. Walaupun tata kelola data pemilih yang baik saja tentu tidak menjamin pilkada yang baik, karena berbagi variable kompleks lainnya seperti variabel sosial, ekonomi dan politik juga mempengaruhi proses, integritas, dan hasil pilkada yang demokratis. Tapi pilkada yang baik tidak mungkin tanpa tata kelola data pemilih yang efektif.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 berbeda dengan pilkada atau pemilu tahun sebelumnya, pada tahun ini pilkada diselenggarakan ditengah-tengah pandemic covid-19, hal ini menjadikan tantangan tersendiri baik bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih terutama bagi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut sehingga dalam setiap kerja-kerja pengawasan mengedepankan protokol kesehatan. Walaupun pilkada tahun ini diselenggarakan ditengah pandemi, Jajaran Panwaslu Kecamatan Pelaihari tetap menjalankan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih serta melakukan pengawasan terhadap pendistribusian logistic dengan maksimal agar hak pilih masyarakat dapat terjaga, sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 berjalan dengan jujur dan adil.
Kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Distribusi  Lgistik Panwaslu Kecamatan Pelaihari dibentuk pada tanggal 4 Juli 2020 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Pelaihari Nomor 006.A/K.Bawaslu-Prov.KS-10.09/HK.01.01/VII/2020 Tentang Penetapan Kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Pelaihari.
Struktur Kelompok Kerja Pengawasan Daftar Pemilih Tetap dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Pelaihari sebagaimana tabel berikut :
No.
Struktur
Jabatan
Kedudukan