Mohon tunggu...
NOOR HIDAYAH
NOOR HIDAYAH Mohon Tunggu... Guru - Guru Mata Pelajaran

Saya seorang guru mata pelajaran fisika di SMA sederajat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Deskripsi Pengawasan DPT dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Panwaslu Kecamatan Pelaihari 2023

7 Maret 2024   10:20 Diperbarui: 7 Maret 2024   10:26 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DESKRIPSI PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PANWASLU KECAMATAN PELAIHARI

(NOOR HIDAYAH)

PENDAHULUAN

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 

Ini merupakan perwujudan aspirasi rakyat untuk menentukan pemimpin secara langsung demi kelangsungan Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan kehendak rakyat. Hak untuk memilih adalah hak dasar warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Sebenarnya jaminan hak pilih warga Negara Indonesia dalam pemilu/pilkada sangat kuat.

Penyelenggara Pilkada adalah lembaga yang menyelenggarakan pilkada yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Salah satu fungsi Penyelenggara Pilkada yakni untuk memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat berjalan dengan baik. 

Ada 2 (dua) tujuan utama Pemilihan Kepala Daerah yaitu pertama untuk menyelenggarakan pemilihan yang jujur dan adil dimana para pemilih dapat menggunakan hak mereka sesuai dengan hati nurani mereka tanpa ketakutan dari teror dan paksaan, kedua untuk menghasilkan Kepala Daerah yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab yang akan melayani kepentingan masyarakat. Pemutakhiran Data Pemilih salah satu hal paling penting untuk menjamin hak pilih warga Negara didalam pemilihan Kepala Daerah. 

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan pencocokan serta penelitian. Secara umum pemutakhiran data pemilih yaitu rangkaitan kegiatan yang terencana yang dilakukan PPS dibantu PPDP dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih yang akurat, komperhensif dan mutakhir merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan dmeokrasi electoral. Dengan adanya daftar pemilih yang akurat dapat meningkatkan kualitas proses demokrasi electoral dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya. Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung, sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan. 

Kesalahan atau kurang akuratnya data pemilih akan berdampak langsung terhadap kelengkapan administrasi pilkada dan legitimasi pilkada. Dari beberapa pengalaman pilkada dan pemilu, akurasi data pemilih yang tertampung dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkesan belum dapat mengakomodasi seluruh pemilih. Ini yang sering menimbulkan perselishan dan persengketaan hasil pikada atau pemilu yakni terkait dengan tidak akuratnya daftar pemilih digunakan sebagai dasar permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui pendaftaran pemilih hak politik setiap warga Negara untuk memberikan suaranya dalam proses demokrasi electoral akan ditentukan. Pendaftaran pemilih berkaitan dengan kepastian adanya kesetaraan bagi seorang warga Negara untuk memilih. Jika pendaftaran pemilu tidak dilakukan dengan baik, banyak warga Negara yang akan kehilangan hak politik. Padahal setiap warga Negara diijamin hak politiknya tanpa diskriminasi, demikian juga nilai suara setiap warga Negara bernilai sama. Sebagaimana filosofi dalam demokrasi "pemerintahan (cratos) adalag orang (demo)' dalam hal ini peduduk yang merupakan pemilik kedaulatan. Oleh karena itu proses pemutakhiran data pemilih merupakan suatu hal yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu/pilkada.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun