Transparansi melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat NasionalÂ
Hal ini menjadi kewajiban lembaga memberikan transparansi sistem penginputan zakat dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, memastikan bahwa dana disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah dan kepada yang berhak. Melalui sistem ini maka akan lebih mudah dan terkordinir aktivitas pengelolaan zakat.
Agar Mustahik Tepat Sasaran
Lembaga berpotensi untuk meratakan distribusi zakat sehingga dapat mencakup berbagai kebutuhan dan wilayah, menghindari konsentrasi di satu tempat. Melalui mekanisme / metode penentuan Mustahik menjadi lebih tepat sasaran dan terarah. Lembaga zakat memberikan sarana untuk Muzakki. Agar bisa sesuai syariah. Bahkan tujuan lembaga zakat membantu Muzakki dalam memudahkan ibadah zakat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Zakat ke lembaga Anjuran Agama dan Undang-undang
Sejarah mencatat zakat telah terbukti baik pada masa Nabi, sahabat dan masa Umar bin Abdul Aziz dapat mensejahterakan masyarakat. Keberhasilan ini salahsatunya ditentukan oleh pengelolaan zakat yang baik sehingga memberikan dampak yang baik pula bagi masyarakat. Pengelolaan zakat tidak terlepas dari adanya Amil atau lembaga khusus yang fokus dan profesional dalam mengelola zakat. Melalui Lembaga zakat dapat dideteksi potensinya. Dapat diketahui jumlah muzakki, maupun Mustahik. Hal inilah yang mendasari tujuan didirikannya lembaga pengelola zakat.
Zakat dimasa Umar bin Abdul Azis menjadi contoh sejarah Islam bahwa zakat (termasuk zakat pendapatan) ditetapkan oleh Khalifah (pemimpin) dan bersifat wajib. Kebijakan ini berdampak pada melimpahnya dana dibaitul maal yang digunakan pemerintah untuk membantu fakir miskin. Artinya dana zakat berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat sampai beberapa waktu telah lalu. Melalui lembaga zakat, maka zakat lebih terkelola, terhimpun, terdistribusikan terkendali, tercatat dan terlapor.
Selanjutnya, berzakat kelembaga dianjurkan bahkan dipertegas oleh terbitnya undang-undang undangan. UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan anjuran dan landasan hukum terkait pengelolaan zakat di Indonesia. Beberapa anjuran dan ketentuan dalam undang-undang tersebut antara lain:
Pembentukan Lembaga Pengelola Zakat: UU ini mendorong pembentukan lembaga pengelola zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), di tingkat nasional, serta lembaga serupa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pemberdayaan Lembaga Kelembagaan: UU ini memberikan landasan hukum untuk memberdayakan lembaga kelembagaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dengan baik dan efisien.