Menurut testimoni beberapa kawan, produk ini berkhasiyat membantu penyembuhan corona virus disease 2019 (covid-19). Primkopkar itu ternyata tetap bisa berproduksi di tengah kondisi pandemi yang membatasi ruang gerak koperasi dan banyak pelaku ekonomi lainnya. Â
Sebagai kilas balik, penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia dan pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Indonesia (SOKRI) merupakan keputusan Kongres Koperasi I yang berlangsung di Tasikmalaya, 11 -- 14 Juli 1947. Kondisi negara yang masih kacau pada awal kemerdekaan menyebabkan SOKRI tidak dapat menjalankan fungsinya hingga kemudian berlangsung Kongres Koperasi II di Bandung, 15 -17 Juli 1953. Dalam kongres tersebut, diputuskan pendirian badan pimpinan pusat koperasi yang disebut Dewan Koperasi Indonesia yang bisa disebut DEKOPIN dalam konteks saat ini.
Posisi koperasi saat ini
Selain diliputi suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, peringatan tahun ini masih diwarnai pula perbedaan dalam gerakan koperasi menyikapi perubahan anggaran dasar DEKOPIN pada Musyawarah Nasional (Munas) 2019 di Makassar. Ketua umum yang sebelumnya hanya bisa dipilih maksimal dua periode diubah menjadi tiga periode. Â
Terlepas dari perbedaan tersebut, DEKOPIN dan gerakan koperasi pada umumnya juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperjuangkan masuknya kembali posisi kata "koperasi" dalam UUD 1945. Berdasarkan hasil amandemen keempat, memang terjadi penambahan ayat pada Pasal 33 UUD 1945. Dari semula hanya tiga ayat menjadi lima ayat.
Pertama, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Â Ketiga, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keempat, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dan kelima, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tiga ayat pertama memang tercantum pada batang tubuh UUD 1945 asli, sedangkan ayat (4) dan ayat (5) merupakan tambahan dalam proses amandemen. Sayangnya, tidak ada satu ayat pun yang menyebut kata "koperasi" pada kelima ayat tersebut. Padahal pada bagian penjelasan yang telah dihilangkan, terkait dengan ketentuan Pasal 33 tegas disebutkan posisi penting koperasi.
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua,untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Re-amandemen Pasal 33
UU 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian belum secara ekspilisit menempatkan Dekopin sebagai organisasi atau lembaga gerakan koperasi. Dalam Pasal 18 ayat (2), hanya dinyatakan untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal. Diterangkan lebih lanjut pada bagian penjelasan, untuk memperjuangkan cita-cita idiilnya gerakan Koperasi membentuk suatu Badan yang berbentuk organisasi tunggal. Badan ini tidak bersifat perusahaan.
Pada masa itu, Dekopin masih berstatus sebagai sebuah badan hukum. Setelah beberapa kali melaksanakan rapat anggota, pada Rapat Anggota Dekopin 20 -22 Januari 1983 dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disahkan oleh Departemen Koperasi sebagai badan hukum dengan nomor 001b/Bd.H.DWK/83 tanggal 13 Agustus 1983. Dewan Pimpinan Paripurna (DPP) DEKOPIN Periode 1983-1988 berjumlah 45 orang dipimpin oleh Prof Dr Ir Soedarsono Hadisapoetro yang membidangi politik/strategi sebagai Ketua Umum.
Dekopin baru disebutkan secara eksplisit dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Bab XI Lembaga Gerakan Koperasi Pasal 57 ayat (1) dinyatakan, Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi. Bagian penjelasan menerangkan lebih lanjut, pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Gerakan Koperasi didefinisikan dalam ketentuan umum sebagai keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Seiring perubahan status ini, DEKOPIN juga mengalami perubahan relasi dengan pemerintah. Bila sebelumnya, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan perubahannya sepenuhnya menjadi kewenangan rapat anggota. Pada era selanjutnya, pembentukan organisasi ini harus disahkan oleh pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 59 UU 25/1992 jo Pasal 36 Anggaran Dasar DEKOPIN berdasarkan Keppres 06/2011 yang menegaskan, Anggaran Dasar ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah.
Re-amandemen atau perubahan kembali Pasal 33 UUD 1945 perlu dilakukan. Bukan hanya mengangkat penjelasan tentang "koperasi" yang dihilangkan dalam amandemen sebelumnya ke dalam batang tubuh. Namun lebih dari itu, mengangkat marwah gerakan koperasi dalam konstitusi. Perubahan bisa saja dilakukan dengan menyisipkan ayat 1a) s.d. 1c) yang memuat ketentuan mengenai koperasi dan gerakan koperasi.
Ketentuan Pengembangan usaha bersama dilakukan melalui perusahaan berbentuk Koperasi pada ayat 1a). Kemudian penegasan posisi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) menjadi wadah gerakan koperasi dalam menyalurkan aspirasi dan perjuangan mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional pada ayat 1b). Selanjutnya pengaturan periodesasi pimpinan, misalnya dengan menyatakan pada ayat 1c) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota secara berjenjang sesuai tingkatannya selama maksimal 3 (tiga) periode.
Semoga peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-74 bisa menjadi momentum untuk menyuarakan hal tersebut. Sekaligus menyatukan kembali gerakan koperasi demi mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemic covid-19 berakhir nanti. Bersatu memajukan ekonomi rakyat melalui peningkatan apresiasi  dan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat terhadap pengembangan koperasi dan produk pelaku usaha ukm yang menjadi anggota-anggotanya. Dirgahayu Koperasi Indonesia.*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H