Mohon tunggu...
Noor Azasi
Noor Azasi Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni IPB dan Magister Ilmu Universitas Krisnadwipayana

Pegiat sosial, tinggal di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amandemen UUD 1945 dan Penguatan Gerakan Koperasi

7 Juli 2021   12:18 Diperbarui: 7 Juli 2021   12:27 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dekopin baru disebutkan secara eksplisit dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Bab XI Lembaga Gerakan Koperasi Pasal 57 ayat (1) dinyatakan, Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi. Bagian penjelasan menerangkan lebih lanjut, pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Gerakan Koperasi didefinisikan dalam ketentuan umum sebagai keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Seiring perubahan status ini, DEKOPIN juga mengalami perubahan relasi dengan pemerintah. Bila sebelumnya, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan perubahannya sepenuhnya menjadi kewenangan rapat anggota. Pada era selanjutnya, pembentukan organisasi ini harus disahkan oleh pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 59 UU 25/1992 jo Pasal 36 Anggaran Dasar DEKOPIN berdasarkan Keppres 06/2011 yang menegaskan, Anggaran Dasar ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah.

Re-amandemen atau perubahan kembali Pasal 33 UUD 1945 perlu dilakukan. Bukan hanya mengangkat penjelasan tentang "koperasi" yang dihilangkan dalam amandemen sebelumnya ke dalam batang tubuh. Namun lebih dari itu, mengangkat marwah gerakan koperasi dalam konstitusi. Perubahan bisa saja dilakukan dengan menyisipkan ayat 1a) s.d. 1c) yang memuat ketentuan mengenai koperasi dan gerakan koperasi.

Ketentuan Pengembangan usaha bersama dilakukan melalui perusahaan berbentuk Koperasi pada ayat 1a). Kemudian penegasan posisi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) menjadi wadah gerakan koperasi dalam menyalurkan aspirasi dan perjuangan mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional pada ayat 1b). Selanjutnya pengaturan periodesasi pimpinan, misalnya dengan menyatakan pada ayat 1c) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota secara berjenjang sesuai tingkatannya selama maksimal 3 (tiga) periode.

Semoga peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-74 bisa menjadi momentum untuk menyuarakan hal tersebut. Sekaligus menyatukan kembali gerakan koperasi demi mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemic covid-19 berakhir nanti. Bersatu memajukan ekonomi rakyat melalui peningkatan apresiasi  dan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat terhadap pengembangan koperasi dan produk pelaku usaha ukm yang menjadi anggota-anggotanya. Dirgahayu Koperasi Indonesia.*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun