Mohon tunggu...
Noor Azasi
Noor Azasi Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni IPB dan Magister Ilmu Universitas Krisnadwipayana

Pegiat sosial, tinggal di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amandemen UUD 1945 dan Penguatan Gerakan Koperasi

7 Juli 2021   12:18 Diperbarui: 7 Juli 2021   12:27 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut testimoni beberapa kawan, produk ini berkhasiyat membantu penyembuhan corona virus disease 2019 (covid-19). Primkopkar itu ternyata tetap bisa berproduksi di tengah kondisi pandemi yang membatasi ruang gerak koperasi dan banyak pelaku ekonomi lainnya.  

Sebagai kilas balik, penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia dan pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Indonesia (SOKRI) merupakan keputusan Kongres Koperasi I yang berlangsung di Tasikmalaya, 11 -- 14 Juli 1947. Kondisi negara yang masih kacau pada awal kemerdekaan menyebabkan SOKRI tidak dapat menjalankan fungsinya hingga kemudian berlangsung Kongres Koperasi II di Bandung, 15 -17 Juli 1953. Dalam kongres tersebut, diputuskan pendirian badan pimpinan pusat koperasi yang disebut Dewan Koperasi Indonesia yang bisa disebut DEKOPIN dalam konteks saat ini.

Posisi koperasi saat ini

Selain diliputi suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, peringatan tahun ini masih diwarnai pula perbedaan dalam gerakan koperasi menyikapi perubahan anggaran dasar DEKOPIN pada Musyawarah Nasional (Munas) 2019 di Makassar. Ketua umum yang sebelumnya hanya bisa dipilih maksimal dua periode diubah menjadi tiga periode.  

Terlepas dari perbedaan tersebut, DEKOPIN dan gerakan koperasi pada umumnya juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperjuangkan masuknya kembali posisi kata "koperasi" dalam UUD 1945. Berdasarkan hasil amandemen keempat, memang terjadi penambahan ayat pada Pasal 33 UUD 1945. Dari semula hanya tiga ayat menjadi lima ayat.

Pertama, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.  Ketiga, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keempat, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dan kelima, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tiga ayat pertama memang tercantum pada batang tubuh UUD 1945 asli, sedangkan ayat (4) dan ayat (5) merupakan tambahan dalam proses amandemen. Sayangnya, tidak ada satu ayat pun yang menyebut kata "koperasi" pada kelima ayat tersebut. Padahal pada bagian penjelasan yang telah dihilangkan, terkait dengan ketentuan Pasal 33 tegas disebutkan posisi penting koperasi.

Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua,untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Re-amandemen Pasal 33

UU 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian belum secara ekspilisit menempatkan Dekopin sebagai organisasi atau lembaga gerakan koperasi. Dalam Pasal 18 ayat (2), hanya dinyatakan untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal. Diterangkan lebih lanjut pada bagian penjelasan, untuk memperjuangkan cita-cita idiilnya gerakan Koperasi membentuk suatu Badan yang berbentuk organisasi tunggal. Badan ini tidak bersifat perusahaan.

Pada masa itu, Dekopin masih berstatus sebagai sebuah badan hukum. Setelah beberapa kali melaksanakan rapat anggota, pada Rapat Anggota Dekopin 20 -22 Januari 1983 dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disahkan oleh Departemen Koperasi sebagai badan hukum dengan nomor 001b/Bd.H.DWK/83 tanggal 13 Agustus 1983. Dewan Pimpinan Paripurna (DPP) DEKOPIN Periode 1983-1988 berjumlah 45 orang dipimpin oleh Prof Dr Ir Soedarsono Hadisapoetro yang membidangi politik/strategi sebagai Ketua Umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun