Mohon tunggu...
Noor Azizah Damayanti
Noor Azizah Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa / Universitas Lambung Mangkurat

Hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengintegrasi Pendidikan Multikultural di Indonesia untuk Mengurangi Marginalisasi

20 Juni 2024   15:05 Diperbarui: 20 Juni 2024   15:17 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendahuluan 

Bangsa Indonesia adalah negara yang Masyarakat yang memiliki keberagaman budaya yang sangat banyak dengan sifat kemajemukannya, perbedaan yang dimiliki oleh Indonesia sangat banyak yaitu perbedaan budaya, ras, agama, bahasa, suku dan masih banyak lagi perbedaan yang sangat beragam. Keberagaman budaya (Multikultural) merupakan suatu aspek yang dialami ketika banyak nya berbagai budaya yang melekat. Multikulturalisme secara kebahasaan dapat dipahami dengan paham banyaknya kebudayaan, kebudayaan dalam pengertian sebagai idiologi dan sekaligus sebagai alat menuju derajat kemanusiaan tinggi, maka untuk itu untuk penting melihat kebudayaan secara fungsional dan secara operasional dalam pranata-pranata sosial (Akhmadi, 2019).

Multicultural mempunyai arti keanekaragaman kebudayaan, akar ini adalah kebudayaan dilihat dari perannya sebagai pedoman hidup manusia. Istilah multicultural mengacu pada keberadaan sosio dan antropologis beberapa kelompok etnis, bahasa, dan agama, serta dapat mencangkup sikap demoktaris dan egaliter terhadap penerimaan keberagaman kebudayaan (Wahyudi, 2017). Multikultural tidak hanya dalam berbudaya namun adapula di dalam Pendidikan, Pendidikan multikultural sebagai proses menyiratkan bahwa adanya kesetaraan dalam Pendidikan pendidikannya sepertinya kebebasan dan keadilan suatu yang ideal dalam kehidupan manusia (Agustian, 2019).

Pendidikan adalah sebuah kebutuhan untuk manusia dan dalam menemupuh pendidikan tidak mengenal waktu dan umur, pendidikan adalah suatu hak bagi manusia untuk mendapatkan pendidikan, pendidikan pula menjadi salah satu Langkah untuk mendapatkan kualitas hidup yang baik. Pendidikan harus memiliki kesetaraan dengan adanya kesetaraan dan tidak adanya pengucilan dalam Pendidikan maka orang-orang dapat merasakan Namanya kesetaraan dalam Pendidikan tidak sedikit orang yang mendapatkan  pengucilan atau marginalisasi dalam hak berpendidikan adanya orang-orang yang minoritas mendapatkan perilaku yang tidak mengenakan ketika menamba Pendidikan.  

Secara etemologi “marginalisasi” adalah berasal dari kata “marginal” yang berarti pinggiran atau batas (Darminto, 2011: 232). Marginalisasi adalah sebuah proses menempatkan kelompok tertentu pada posisi yang terpinggirkan, terkucilkan atau tidak berdaya. Marginalisasi adalah fenomena dimana adanya ketimpangan dalam aspek sosial, politik, dan pendidikan di  Masyarakat. Sebagian besar marginalisasi yang dapat ditemui tidak terlepas dari sebuah kemiskinan dan rendahnya Tingkat pendidikan serta kekurangan dalam mengubah kehidupan mereka(Rahman, 2019).

Pembahasan

Pendidikan yang berkualitas menjadi sorotan dunia, namun pemahaman cenderung subjektif karena melibatkam beberapa faktor yang ada. UNESCO (2000) menekankan bahwa pendidikan berkualitas harus komprehensif, relevan dan berorientasi pada hasil yang bagus. Selain itu akses adil dan setara dalam pendidikan merupakan dasar penting untuk memastikan kesempatan yang sama atas pendidikan bagi setiap individu (Kamila, Fauziah, Safira, Sadikin, & Wardhana, 2021). Menurut survei Political dan Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 Negara di Asia. Posisi Indonesia dibawah Negara Vietman. Data yang dilaport=kan The World Economic Foruum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah(Agustang, A., Mutiara, I. A., & Asrifan, 2021). Dari sebab itu pendidikan di Indonesia harus mengalami kemajuan dengan adanya sumber daya yang melimpah sehingga meningkatkan daya saing secara sehat. Indonesia memiliki banyak ras,suku,bangsa dan masih banyak lagi perbedaan yang membuat Indonesia mengalami kesatuan dan kerukunan dan adanya kesetaraan dalam hak.

Maka dari itu pendidikan multikultural bisa menjadi jembatan atau wadah untuk mengintergrasi adanya kesetaraan dalam pendidikan dengan adanya kebergaman dan kesatuan dalam pendidikan multikultural maka setiap individu mendapatkan hak nya dala berpendidikan. Pendidikan multikultural perlu di kembangkan dan di pertahankan agar Masyarakat Indonesia bisa lebih memahami tentang keberagaman dan memelihara kerukunan yang ada di lingkungan sekitar lebih nya lagi dalam memahami pendidikan multikultural pentingnya penjagaan kerukunan memberikan etika dalam berpendapat dan hak. (Mashadi, 2009:52). Pendidikan pula sebagai alat utama untuk membentuk pemahaman dan toleransi antar kelompok sehingga itu pula sebagai alat mengintergrasikan pendidikan multikultural yang ada Indonesia. Dengan adanya pendidikan tujuannya adalah untuk mempengaruhi perilaku sosial mereka yang dilatih memberikan dampak positif bagi Masyarakat, pentingnya pendidikan terlihat dari kemampuan membentuk sebuah individu, membuka pemikiran , mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari (Susilawati, 2024)

Tidak bisa dipungkiri adanya sebuah ketimpangan atau adanya perbedaan dalam pendidikan karna setiap manusia memiliki sifat dan watak yang berbeda sehingga pasti adanya sebuah perbedaan yang menjadi suatu masalah, sehingga adanya pengucilan, terpojokan sampai adanya marginalisasi. Marginalisasi dapat diartikan sebagai bentuk keterasingan , keterasingan biasanya memanifestasikan dirinya dalam bentuk pengucilan dari kehidupan sistem sosial, politik, ekonomi dan bahkan dalam pendidikan. Orang-orang yang terpinggirkan dan orang yang lemah maka mereka tidak memiliki kontrol yang dapat membentengi mereka dan mereka tidak memiliki akses lebih sehingga mereka tidak memiliki kontribusi yang berpengaruh dalam kehidupan di Masyarakat (Shrirang, 2015: 1).

Marginalisasi memiliki konsep yang cukup rumit dan berlapis-lapis. Masyarakat dapat termaginalisasi berdasarkan adanya Tingkat kelas-kelas dan terdapat pula tatanan sosial yang berkuasa, marginalisasi bisa dapat terjadi di mana saja baik politik, ekonomi, sosial bahkan di dalam pendidikan. marginalisasi bisa dilihat sebagai konsep dekriminasi terhadap suatu individua tau kelompok, konsep dekriminasi diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pada pasal 1 (3). Menurut undang-undang tersebut, deskriminasi adalah segala sesuatu pembatasan, pelecehan, pengucilan berdasarkan tidak langsung sebuah perbedaan yang dialami oleh individu atau suatu kelompok (Kamila, Fauziah, Safira, Sadikin, & Wardhana, 2021).  Dapat dilihat bahwa Tingkat keterangsingan dapat berbeda-beda , individu atau suatu kelompok pada awalnya tidak mengalami marginalisasi namun tidak menurut kemungkinan bahwa suatu saat sebuah individua tau kelompok akan mendapatkan marginalisasi.

Mengintergrasi pendidikan multikultural agar tidak terjadinya marginalisasi yang mendalam, pendekatan multikultural disebut sebagai dasar dimana memanfaatkan keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya marginalisasi atau deskriminasi dalam pendidikan multikuiltural, faktor yang pertama yaitu faktor geografi, geografi mempengaruhi bagaimana dan apa yang menjadi suatu kebiasaan di setiap daerah, setiap daerah memiliki kebiasaan yang beda-beda sehingga itu tidak bisa setiap orang menerimanya dan harus beradaptasi dengan baik, maka itu terkadang mendapat marginalisasi dan deskriminasi terhadap suatu individu dan kelompok. Ada pula faktor yang lain yaitu adanya pengaruh budaya asing yang masuk ke dalam Indonesia adanya pengaruh budaya asing yang masuk menyebabkan pengaruh terhadap suatu pemahaman dan sudut pandang yang berbeda sehingga merasa bahwa budaya atau kebiasaan satu individu atau kelompok menjadi aneh atau budaya atau kebiasaan yang kita miliki lebih baik daripada budaya yang lain (Kamila, Fauziah, Safira, Sadikin, & Wardhana, 2021).

Dengan adanya pendidikan multikultural bisa mencegah dan mengurangi adanya marginalisasi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak suku, ras, agama dan budaya serta adat istiadat yang beragam dengan banyak nya keberagaman itu bisa membuat pilar agar tumbuhnya rasa kesatuan dan persatuan agar terjalin nya satu kesatuan dan berjalannya pendidikan multikulturan yang baik dan berkesinambungan bisa dengan menanamkan rasa toleransi yang tinggi, menghargai perbedaan walaupun berbeda kelas-kelas sosial serta menerima perbedaan yang ada, karena setiap individu memiliki peran dan hak masing-masing walaupun memiliki banyak perbedaan.

Kesimpulan

Pendidikan multikultural di Indonesia merupakan solusi  efektif untuk mengurangi eksklusi sosial. Negara yang kaya akan keragaman budaya, ras, agama, bahasa dan etnis ini menghadapi tantangan dalam mencapai pemerataan pendidikan. Multikulturalisme memberikan pendekatan yang menekankan penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan sekaligus mengedepankan demokrasi dan egalitarianisme dalam kehidupan bermasyarakat. Perasaan keterasingan yang seringkali diakibatkan oleh kesenjangan sosial, politik dan pendidikan dapat diatasi melalui pendidikan yang menghormati keberagaman dan mengedepankan kesetaraan. Pendidikan multikultural tidak hanya mencegah keterasingan tetapi juga memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa. Mengintegrasikan pendidikan multikultural memungkinkan individu untuk lebih memahami dan menghargai keberagaman, mengembangkan toleransi, dan menghindari perilaku diskriminatif. Hal ini juga mendukung terbentuknya individu-individu yang berilmu, toleran dan mau memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Saran

Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mengembangkan kurikulum yang komprehensif dalam pendidikan multikultural. Kurikulum ini harus mencakup pengajaran tentang pentingnya keberagaman serta cara menghargai perbedaan budaya, ras, agama, dan bahasa. Guru-guru perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk mengajarkan pendidikan multikultural. Mereka harus dipersiapkan dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan toleran. Evaluasi dan penelitian berkala juga harus dilakukan untuk menilai efektivitas pendidikan multikultural dalam mengurangi marginalisasi. Hasil dari penelitian ini bisa digunakan untuk terus memperbaiki dan mengembangkan strategi pendidikan multikultural di masa depan.

DAFTAR PUSTAKA

Agustian, M. (2019). Pendidikan Multikultural. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Agustang, A., Mutiara, I. A., & Asrifan, A. (2021). Masalah Pendidikan Di Indonesia. Www.Melianikasim.Wordpress.Com, January, 0–19. https://doi.org/10.31219/osf.io/9xs4h

Akhmadi, A. (2019). MODERASI BERAGAMA DALAM KERAGAMAN INDONESIA RELIGIOUS MODERATION IN INDONESIA’S DIVERSITY. Jurnal Diklat Keagamaan .

Kamila, Fauziah, N., Safira, E., Sadikin, M. A., & Wardhana, K. E. (2021). Diskriminasi Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pendidikan, Pengajaran, dan Pembelajaran.

Rahman, R. (2019). Peran Agama dalam Masyarakat Marginal. Sosioreligius, 1(IV), 80–89. http://103.55.216.56/index.php/Sosioreligius/article/view/10661

Susilawati, D. (2024). Pengantar Ilmu Pnedidikan. Bandung: WIDINA MEDIA UTAMA.

Wahyudi, A. (2017). STRATEGI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN MULTIKULTUTRAL DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 54.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun