Kategori IV: Ketetapan  MPRS/Ketetapan  MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Tap.)
Kategori V: Ketetapan  MPRS/Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Tap.)
Kategori VI: Ketetapan MPRS/Ketetapan MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 Tap.)
Adapun Ketetapan MPRS no XXXIII tahun 1967 masuk Katagori VI yaitu Ketetapan yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.Â
Â
Jelas Tap. MPRS no XXXIII tahun 1967 tidak masuk dalam Katagori IÂ yang tegas menyebut sebagai Ketetapan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Â
Karena itu apa yang menjadi topik pemberitaan tentang pencabutan Tap. MPRS no XXXIIII tahun 1967 tidak bersesuaian dengan Tap MPR no 1 tahun 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Dan sesuai dengan  kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang MPR setelah perubahan keempat UUD yang sejajar dengan lembaga lain, maka MPR tidak bisa membatalkan atau mencabut Ketetapan MPRS mau pun Ketetapan MPR.
Pahlawan Proklamator Soekarno-Hatta
Apapun itu, Bung Karno sebagai Bapak Bangsa, Presiden pertama sekaligus Proklamator kemerdekaan Indonesia, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, tertulis dengan tinta emas dalam sejarah Indonesia.
Jenderal Besar TNI AH Nasution, sebagai Ketua MPRS yang menandatangani  Tap. MPRS no XXXIII, saat berkunjung ke Amerika ditanya  wartawan mengenai Bung Karno, Pak Nas  menjawab; "Pada waktu saya belum mengerti arti kemerdekaan, Bung Karno sudah ke luar masuk penjara untuk memerdekakan bangsa saya."