Mohon tunggu...
noor johan
noor johan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto Pak Harto

pemerhati sejarah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MPR Tidak Dapat Mencabut Ketetapan MPRS no XXXIII Tahun 1967

12 September 2024   15:07 Diperbarui: 12 September 2024   15:20 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MPR/DPR/Detikcom

Keempat; Menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden jika terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat 2 UUD 1945).                                                              

Kelima; Menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Prediden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat 3 UUD 1945).

Selain itu, perubahan tersebut berpengaruh pada aturan-aturan yang berlaku menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Status Hukum Tap. MPRS dan Tap. MPR

Karena itu lah dibuat Ketetapan MPR no 1 tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dari tahun 1960 sampai tahun 2002,  dan merupakan Ketetapan MPR pengunci dari seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR.

 

Adapun Ketetapan MPR no 1 tahun 2003 membagi Ketetapan MPR dan Ketetapan MPRS dari tahun 1960 sampai 2003 yang berjumlah 139 ke dalam 6 katagori,  sesuai dengan materi dan status hukumnya.                 

Substansi Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tersebut adalah:

Kategori I: Ketetapan MPRS/Ketetapan MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Tap.)

Kategori II: Ketetapan MPRS dan Ketetapan  MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Tap.)

Katagori III: Ketetapan  MPRS/Ketetapan MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Tap.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun