Mohon tunggu...
noor johan
noor johan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto Pak Harto

pemerhati sejarah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MPR Tidak Dapat Mencabut Ketetapan MPRS no XXXIII Tahun 1967

12 September 2024   15:07 Diperbarui: 12 September 2024   15:20 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MPR/DPR/Detikcom

Noor Johan Nuh

Tap. MPRS no XXXIII dicabut?

Berita pencabutan Tap MPRS no XXXIII tahun 1967 menjadi tranding topic di media massa digital antara lain  di ANTARA Senin (9/9/2024) berjudul---MPR serahkan surat tak berlaku TAP MPRS XXXIII ke keluarga Soekarno.

Ditulis diberita itu; "Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno,  kepada keluarga Presiden Pertama RI Soekarno dan Menkumham Supratman Andi Agtas."

Patut saja pencabutan itu dipertanyakan karena setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara mengalami perubahan keempat, terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara yang berlaku di Republik Indonesia.

Dengan perubahan keempat UUD  maka MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam bentuk Ketetapan MPR sebagaimana masa lalu karena  perubahan sistem ketata negaraan dimana MPR hanya menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya dan bukan lembaga tertinggi negara lagi

Wewenang MPR Sekarang

Adapun kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang MPR setelah perubahan keempat UUD adalah;

Pertama; Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat 1 UUD 1945).                                                                                    

Kedua; Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 2 UUD 1945).                                                                                             

Ketiga; memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat 3 UUD 1945).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun