Mohon tunggu...
noor johan
noor johan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto Pak Harto

pemerhati sejarah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kok Bea dan Cukai "Ngamok"?!

30 Mei 2024   16:27 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:27 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

No viral, no justice

Flexing atau perilaku  hedonis di media sosial dikalangan pejabat dan keluarganya bermuara proses hukum setelah netizen mengutuk dan memviralkan perilaku itu di media sosial.

Adalah perilaku hedonis dipertontonkan di media sosial oleh Tasya Yasmine, anak Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Perilaku hedonis Yasmine membuat nitezen  marah dan memviralkan di media sosial  diringi berbagai umpatan yang akhirnya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu.

Selanjutnya penyelidikan KPK ditingkatkan menjadi penyidikan dan hasilnya mengantarkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke pengadilan Tipikor dan divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp.56,- milyar. Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp.1,- milyar.

Lain lagi perilaku hedonis eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto. Eko memamerkan gaya hidup mewah  di media sosial seperti mejeng dengan  motor gede (moge) Harley Davidson yang konon harganya mencapai 700 juta, mejeng dengan mobil antik  hingga pesawat Cessna.

Unggahan Eko  membangkitkan reaksi negatif dari para nitizen dan beramai-ramai mengutuknya karena dari profil penghasilan Eko mustahil memiliki benda-benda super mewah tersebut.

Reaksi negatif para  nitizen itu viral dan  ditindaklanjuti oleh KPK yang selanjutnya  mengantarkan Eko  Darmanto ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan tuduhan menerima gratifikasi hingga mencapai Rp.23,5 milyar yang berasal dari sejumlah orang termasuk dari pengusaha jam mewah Irwan Mussry.

Dua orang Kepala Kantor Bea dan Cukai dicokok oleh KPK karena perilaku hedonis di media sosial yang diviralkan oleh nitezen. Menjadi tepat apa yang dikatakan pengacara Yosua Hutabarat, Kamarudding Simanjutak dalam perkara Ferdy Sambo,; "no viral, no justice." 

Irjen Pol. Ferdy Sambo  adalah  eks Kepala Divisi Propam yang kemudian terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua Hutabarat dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama. Keterlibatan Ferdy Sambo terkuak setelah  keluarga  Yosua Hutabarat memviralkan kematian tidak wajar  Yosua Hutabarat.

 Bea & Cukai "Ngamok"

Di tengah proses hukum dua orang Kepala Kantor Bea dan Cukai itu, media sosial dihebohkan oleh kinerja aparat Bea dan Cukai dalam menerapkan  secara ketat tentang  barang bawaan penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) nomor 202/PMK.04/2017.

PMK tersebut mengatur  bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai FOB USD.500,- (setara delapan juta rupiah) diberikan pembebasan Bea Masuk dan pungutan lainnya, dan  yang nilainya di atas peraturan itu dikenakan Bea Masuk dan pungutan lainnya.

Protes para penumpang atas diberlakuan PMK tersebut  secara tiba-tiba dan sangat ketat yang akibatnya  dialami oleh beberapa penumpang dan lalu mengviralkan di media sosial.

Menjadi viral  unggahan video di Tiktok  akun @ferrerfranciz yang mengaku mengirim coklat dari luar negeri lalu dikenakan Bea Masuk dan pungutan lainnya sebesar Rp.9,- juta. Unggahan akun  @ferrerfranciz viral di media sosial dan menjadi perbincangan para nitizen atau warganet.

Melalui akun tiktok Bea dan Cukai, @beacukairi, Kasubdit Humas Bea dan Cukai menjelaskan bahwa selain kiriman coklat senilai Rp.1,-  juta ikut bersama kiriman itu Tas senilai Rp.17,- juta.  Harga barang tersebut didapat dari invoce  barang kiriman  dan penetapan Bea Masuk dan pungutan lainnya berdasarkan invoice tersebut, sesuai dengan PMK nomor 199/PMK.010/2019.

Penjelasan dari Kasubdit Humas Bea dan Cukai, ditimpali akun @ferrerfranciz dengan sinis antara lain; Tas itu KW dan bukan invoice sebenarnya. Diakui kesalahnya tapi mempersilakan mengambil tas itu dan coklatnya sekalian untuk lebaran.

Lain lagi keluhan pengguna TikTok tentang pembelian sepatu seharga Rp.10,3- juta dikenakan Bea Masuk Rp.31,8- juta. Walaupun kemudian akun @beacukairi menjelaskan bahwa yang  dilaporkan Nilai Pabean sepatu itu USD.35,37 namun setelah dilakukan pemeriksaan didapat Nilai Pabean USD.553,61 hingga Bea Masuk dan Denda sebesar Rp.31,8- juta, tetap saja keluhan pengguna TikTok telah lebih dahulu viral dan telah berhasil membentuk persepsi negatif pada Bea dan Cukai.

  Juga viral curhatan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong bernama Mbak Yuni yang dikenakan Bea Masuk lebih besar dibandingkan harga barang berupa celana dalam yang dikirim ke Indonesia.

Mbak Yuni bercerita ia membeli celana dalam di Hongkong seharga Hongkong Dolar HKD 70,- (setara Rp.140.560,-), saat dikirim ke Banyuwangi, Indonesia, apparat Bea dan Cukai di sana mengenakan Bea Masuk Rp.800,- ribu rupiah.  Demikian curhatan Mbak Yuni yang viral di media sosial pada 13/10/2023.

Juga menjadi viral terkait kasus paket robot Megatron milik Medy Renaldy yang tertahan di kantor Bea dan Cukai. Kasus sepatu seorang influencer yang dibeli di luar negeri Rp.10,- juta dikenakan Bea Masuk dan Pungutan lainnya Rp.30,- juta.  Dan kasus alat bantu Sekolah Luar Biasa (SLB) bantuan dari Korea yang ditahan oleh Bea dan Cukai. Semua yang viral ini mengesankan aparat  Bea dan Cukai "ngamok" karena hal seperti itu  tidak terjadi sebelumnya. 

Tiga Fungsi Bea dan Cukai

Adalah Direktorat Jenderal di bawah Kementrian Keuangan ini memiliki tiga fungsi yaitu; Pertama, sebagai fasilitator arus barang ekspor dan Impor. Kelambanan aparat Bea dan Cukai dalam menangani arus barang  ekspor maupun impor akan  berakibat buruk pada dunia industri dan perdagangan.

Kedua, "enforcement" atas peraturan dari kementrian dan lembaga  yang dititipkan pelanksanaannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).  Misalnya tentang Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang pengaturan impor, atau PMK nomor 96 tahun 2023 tentang barang kiriman.

Ketiga, sebagai pemungut Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pungutan lainnya dalam rangka impor yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sekaligus memberantas penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Dari tiga fungsi itu maka dapat diindentifikasi  bahwa terhambatnya pengeluaran barang  untuk Sekolah Luar Biasa bantuan dari Korea itu karena importasi barang tersebut belum dilengkapi ijin dari Kementrian Perdagangan untuk importasi barang bekas dan pembebasan Bea Masuk dan pungutan lainnya harus berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

Menjadi masalah selama ini karena sosialisasi ketentuan tersebut sangat kurang sehingga aparat Bea dan Cukai di kantor pelayanan dianggap menghambat  arus barang dan menjadi viral di media sosial yang akibatnya terkesan Bea dan Cukai ngamok pada tiga bulan terakhir ini.

Apapun itu, kinerja Bea dan Cukai dalam tiga bulan terakhir ini sulit untuk dipisahkan dengan defisit APBN sehingga Menteri Keuangan yang membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, seperti memaksa aparat di kedua Direktorat Jenderal itu untuk menggali lebih dalam berbagai obyek pajak untuk menambal defisit tersebut.

Dan sudah saatnya  DJBC  meningkatkan sosialisasi tugas aparatnya terutama dalam melaksanakan berbagai peraturan dari berbagai kementerian dan lembaga yang dititipkan pelaksanannya pada DJBC.

Menghadapi era media sosial sebagai pilar kelima demokrasi setelah media massa menjadi pilar keempat---untuk sosialisasi kinerja aparat Bea dan Cukai dikantor pelayanan, perlu dipertimbangkan untuk  menggunakan  influencer "papan atas" seperti digunakan oleh salah satu pasang calon dan menang di Pilpres 2024. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun