Mohon tunggu...
noor johan
noor johan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto Pak Harto

pemerhati sejarah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kok Bea dan Cukai "Ngamok"?!

30 Mei 2024   16:27 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:27 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah proses hukum dua orang Kepala Kantor Bea dan Cukai itu, media sosial dihebohkan oleh kinerja aparat Bea dan Cukai dalam menerapkan  secara ketat tentang  barang bawaan penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) nomor 202/PMK.04/2017.

PMK tersebut mengatur  bahwa barang pribadi penumpang dengan nilai FOB USD.500,- (setara delapan juta rupiah) diberikan pembebasan Bea Masuk dan pungutan lainnya, dan  yang nilainya di atas peraturan itu dikenakan Bea Masuk dan pungutan lainnya.

Protes para penumpang atas diberlakuan PMK tersebut  secara tiba-tiba dan sangat ketat yang akibatnya  dialami oleh beberapa penumpang dan lalu mengviralkan di media sosial.

Menjadi viral  unggahan video di Tiktok  akun @ferrerfranciz yang mengaku mengirim coklat dari luar negeri lalu dikenakan Bea Masuk dan pungutan lainnya sebesar Rp.9,- juta. Unggahan akun  @ferrerfranciz viral di media sosial dan menjadi perbincangan para nitizen atau warganet.

Melalui akun tiktok Bea dan Cukai, @beacukairi, Kasubdit Humas Bea dan Cukai menjelaskan bahwa selain kiriman coklat senilai Rp.1,-  juta ikut bersama kiriman itu Tas senilai Rp.17,- juta.  Harga barang tersebut didapat dari invoce  barang kiriman  dan penetapan Bea Masuk dan pungutan lainnya berdasarkan invoice tersebut, sesuai dengan PMK nomor 199/PMK.010/2019.

Penjelasan dari Kasubdit Humas Bea dan Cukai, ditimpali akun @ferrerfranciz dengan sinis antara lain; Tas itu KW dan bukan invoice sebenarnya. Diakui kesalahnya tapi mempersilakan mengambil tas itu dan coklatnya sekalian untuk lebaran.

Lain lagi keluhan pengguna TikTok tentang pembelian sepatu seharga Rp.10,3- juta dikenakan Bea Masuk Rp.31,8- juta. Walaupun kemudian akun @beacukairi menjelaskan bahwa yang  dilaporkan Nilai Pabean sepatu itu USD.35,37 namun setelah dilakukan pemeriksaan didapat Nilai Pabean USD.553,61 hingga Bea Masuk dan Denda sebesar Rp.31,8- juta, tetap saja keluhan pengguna TikTok telah lebih dahulu viral dan telah berhasil membentuk persepsi negatif pada Bea dan Cukai.

  Juga viral curhatan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong bernama Mbak Yuni yang dikenakan Bea Masuk lebih besar dibandingkan harga barang berupa celana dalam yang dikirim ke Indonesia.

Mbak Yuni bercerita ia membeli celana dalam di Hongkong seharga Hongkong Dolar HKD 70,- (setara Rp.140.560,-), saat dikirim ke Banyuwangi, Indonesia, apparat Bea dan Cukai di sana mengenakan Bea Masuk Rp.800,- ribu rupiah.  Demikian curhatan Mbak Yuni yang viral di media sosial pada 13/10/2023.

Juga menjadi viral terkait kasus paket robot Megatron milik Medy Renaldy yang tertahan di kantor Bea dan Cukai. Kasus sepatu seorang influencer yang dibeli di luar negeri Rp.10,- juta dikenakan Bea Masuk dan Pungutan lainnya Rp.30,- juta.  Dan kasus alat bantu Sekolah Luar Biasa (SLB) bantuan dari Korea yang ditahan oleh Bea dan Cukai. Semua yang viral ini mengesankan aparat  Bea dan Cukai "ngamok" karena hal seperti itu  tidak terjadi sebelumnya. 

Tiga Fungsi Bea dan Cukai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun