Mohon tunggu...
noor johan
noor johan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto Pak Harto

pemerhati sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Perlukah UU HIP?

16 Juni 2020   22:27 Diperbarui: 16 Juni 2020   22:17 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti di awal tulisan ini, inisiatif DPR mengajukan rancangan UU HIP di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak bijak. Disebutkan bahwa UU itu akan menjadi dasar hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini hanya berdasarkan Perpres. Sementara belum pupus dari ingatan publik ucapan Ketua BPIP yang menyebut musuh Pancasila adalah Agama.

Untuk DPR yang menginisiatif UU ini, seyogyanya merespon terlebih dahulu ucapan Rizal Ramli yang menyebut; "Mohon maaf DPR, Anda sangat memalukan." {}

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun