Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terdapat 5 uang elektronik (Unik) yang dibekukan Bank Indonesia (BI) karena belum mengantongi izin dari otoritas sistem pembayaran tersebut.
Keempat alat transaksi nontunai yang dibekukan operasionalnya adalah Tokocash milik Tokopedia per tanggal 13 September 2017, ShopeePay milik Shopee per tanggal 18 September 2017, BukaDompet keluaran Bukalapak per 2 Oktober 2017, Paytren milik Yusuf Mansur per 6 Oktober 2017, dan terakhir GrabPay dari Grab Indonesia per 16 Oktober 2017.
Kelima Unik tersebut baru bisa diaktifkan kembali setelah mendapatkan izin operasional dari BI. Prosesnya sendiri paling cepat 35 hari kerja, seperti diungkapkan Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo.
Baca juga:Inilah 25 Penerbit Unik yang Sudah Dapat Izin dari BI
"Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyarakatan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," ungkap Pungky seperti dikutip Detik.com, beberapa waktu lalu.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kesiapan sistem teknologi informasi yang independen dan aman dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang diterbitkan BI pada 22 Juli 2014.
Sebuah sistem pembayaran dianggap sebagai Unik jika melibatkan merchant lain atau bisa digunakan untuk membayar produk milik pedagang lain. Seperti untuk membayar tagihan listrik, pulsa seluler, membeli tiket pesawat atau kereta, dan sebagainya.
Baca juga:Mulai Desember, 3 Uang Elektronik ini Bergabung dalam Sistem Nontunai di Tol
BI mewajibkan penerbit Unik mendaftarkan produknya jika dana yang dikelola (floating fund) mencapai satu miliar Rupiah.
GrabPay Belum Berizin
Produk Unik yang terakhir diketahui belum mengajukan izin adalah GrabPay milik perusahaan transportasi Grab Indonesia. Meskipun sudah melayani pelanggan di 75 kota, GrabPay ternyata belum mengajukan izin ke otoritas.
Karena belum berizin, pengguna GrabPay untuk sementara tidak bisa melakukan isi ulang sampai keluarnya izin dari BI. Meski demikian, saldo pelanggan yang masih mengendap di dalam GrabPay Credits masih bisa digunakan.
"Sehubungan dengan berjalannya proses tersebut, untuk sementara kami menontaktifkan fasilitas isi ulang GrabPay Credits," tulis Grab Indonesia dalam pesan yang dikirimkan ke seluruh pengguna aplikasi mobile-nya.
Berbeda dengan pesaingnya, Gojek sebagai perusahaan transportasi online tidak lagi dipusingkan dengan urusan izin untuk produk GoPay yang dimilikinya.
Pasalnya, GoPay merupakan produk Unik yang diakuisisi dari PT MV Commerce Indonesia. Sebelum diakuisi, produk tersebut bernama PonselPay, sampai akhirnya berubah menjadi GoPay.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H