Mohon tunggu...
nontunai
nontunai Mohon Tunggu... Jurnalis - Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Cari tahu nontunaimu di nontunai.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Uang Elektronik Ini Dibekukan BI karena Belum Berizin

29 Oktober 2017   16:03 Diperbarui: 29 Oktober 2017   16:35 3549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Produk Unik yang terakhir diketahui belum mengajukan izin adalah GrabPay milik perusahaan transportasi Grab Indonesia. Meskipun sudah melayani pelanggan di 75 kota, GrabPay ternyata belum mengajukan izin ke otoritas.

Karena belum berizin, pengguna GrabPay untuk sementara tidak bisa melakukan isi ulang sampai keluarnya izin dari BI. Meski demikian, saldo pelanggan yang masih mengendap di dalam GrabPay Credits masih bisa digunakan.

Pengumuman di aplikasi Grab
Pengumuman di aplikasi Grab
"Sehubungan dengan berjalannya proses tersebut, untuk sementara kami menontaktifkan fasilitas isi ulang GrabPay Credits," tulis Grab Indonesia dalam pesan yang dikirimkan ke seluruh pengguna aplikasi mobile-nya.

Berbeda dengan pesaingnya, Gojek sebagai perusahaan transportasi online tidak lagi dipusingkan dengan urusan izin untuk produk GoPay yang dimilikinya.

Pasalnya, GoPay merupakan produk Unik yang diakuisisi dari PT MV Commerce Indonesia. Sebelum diakuisi, produk tersebut bernama PonselPay, sampai akhirnya berubah menjadi GoPay.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun