Mohon tunggu...
nontunai
nontunai Mohon Tunggu... Jurnalis - Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Cari tahu nontunaimu di nontunai.com.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Bunyi Peraturan BI yang Larang Merchant Gesek Kartu Nontunai di Mesin Kasir

6 September 2017   14:06 Diperbarui: 6 September 2017   14:31 4355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga:Bank Indonesia Larang Toko Gesek Kartu Nontunai di Mesin Kasir

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diarahkan menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Kalau masih ada kasir yang menggesek kartu di mesin kasir, masyarakat diminta melaporkannya ke Bank Indonesia via Contact Center BICARA di nomor 131.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun