Baca juga:Bank Indonesia Larang Toko Gesek Kartu Nontunai di Mesin Kasir
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diarahkan menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
Kalau masih ada kasir yang menggesek kartu di mesin kasir, masyarakat diminta melaporkannya ke Bank Indonesia via Contact Center BICARA di nomor 131.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H