Mohon tunggu...
Noni Hendrita
Noni Hendrita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Stikes Mitra Keluarga

Hallo saya Noni Hendrita Nim : 201905063

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) bagi Kesehatan Mental

21 Oktober 2022   10:31 Diperbarui: 21 Oktober 2022   10:36 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asesmen klinis sering diartikan sebagai psiko diagnostik, yaitu upaya untuk memahami sumber penyakit melalui gejala-gejala sakit atau maladaptif dan kemudian memasukkannya ke dalam kelompok jenis gangguan yang baku atau telah dibakukan. Asessment yang dilakukan psikolog klinis memusatkan perhatian pada: (1) disfungsi (psikologis) individual untuk mengetahui abnormalitas atau kekurangan dalam aspek pikiran, emosi, maupun tindakan. (2) menemukan kekuatan klien, dalam hal kemampuan, keterampilan atau sensitivitas.

Mengajar

Aktivitas mengajar juga penting dilakukan psikolog klinis dan konselor untuk pengembangan kepribadian klien dalam lingkungan keluarga khususnya, dan untuk di lingkungan masyarakat. Psikolog ataupun konselor dapat mengajarkan berbagai teknik untuk mengurangi rasa tertekan klien, dan seterusnya mengajarkan kepada istri dan anak-anak untuk mengembangkan perilaku yang tidak mendominasi atau menekan klien. Pelatihan ini tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan harus secara bertahap, dan sambil memantau kemajuan yang dicapai klien setelah mendapatkan perlakuan yang berbeda dari keluarga, atau setelah klien mendapatkan latihan tertentu dari pskolog, maupun konselor. Tindakan mengajar ini pada dasarnya ada yang harus dilakukan oleh psikolog dan ada yang cukup dilakukan oleh konselor.

Konseling individual, konseling kelompok dan Psikoterapi

Konseling dapat dilakukan oleh konselor jika penyimpangan perilaku belum terlalu berat. Konselor dapat melakukan konseling pada istri yang juga stres menghadapi suaminya, namun ia masih berperilaku normal. Konseling juga diperlukan istri untuk memahami kondisi suami sekaligus membantunya menyadari kekeliruannya dalam memperlakukan suami dan dia dapat disadarkan akan perannya. Pada kasus depresi berat di mana klien cenderung untuk menyakiti dan menyalahkan dirinya, bahkan dorongan mati klien sudah lebih besar dari dorongan hidupnya sangat penting ditangani oleh psikolog klinis. Psikolog klinis akan melakukan kegiatan konseling ataupun psikoterapi. Psikoterapi merupakan kegiatan bantuan yang diberikan oleh psikolog klinis kepada klien atau pasien untuk membantu klien mengatasi masalah, defisiensi, ataupun gangguan yang dialaminya. Dalam proses psikoterapi ataupun konseling aktivitas yang dilakukan psikolog meliputi: dapat membangun hubungan murni atau genuine yang bersifat memelihara hubungan antara terapis dan pasien atau klien. Yang kedua dapat membantu klien atau pasien melakukan eksplorasi diri dengan cara-cara psikologis. Yang ketiga sebagai terapis (psikolog) dan kliennya bekerja sama memecahkan masalah psikologis klien dan mengembangkan fungsi pribadi (personal function) klien. Terapis membangun sikap dan mengajarkan keterampilan kepada klien untuk menanggulangi stress dan mengendalikan kehidupannya secara mandiri dan efektif.(Utami et al., 2021)

Kekerasan didalam rumah tangga terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Adanya paham patriarki membuat posisi perempuan masih saja dibawah laki-laki, membuat terjadinya perilaku semena-mena terhadap perempuan, lelaki sering kali merasa menjadi superior sebagai kepala keluarga yang memenggang kendali khusus dalam keluarga. Salah satu bentuk kekerasan rumah tangga yang bisa terjadi adalah kekerasan yang dilakukan istri , yang bersifat psikologis berupa dominasi terhadap suami, dan tidak memnuhi kebutuhan utama/biologis suami sebagaimana mestinya. Psikolog memainkan peran penting dalam konseling keluarga, jika klien masih dalam keadaan depresi.

Daftar Pustaka

Erhamwilda. (2018). Model Treatment Dalam Membantu Korban Kekerasan Rumah Tangga. Jurnal Gender Dan Anak, 1(1), 42--52.

Judiari, J. (2013). Intervensi Psikologis Pada Peneriksaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Di POLRESTA Malang. Psikoislamika: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 10(1), 50--55. https://doi.org/10.18860/psi.v10i1.6362

Maisah dan Yenti, S. (2016). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Jambi. Jurnal Esensia, 17(2), 265--277.

Mardiyati, I. (2015). Dampak Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak. Raheema, 2(1), 29--38. https://doi.org/10.24260/raheema.v2i1.166

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun